Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Material di Bahu Jalan Undang Kecelakaan

BAHAYA - Material ditaruh di bahu ruas jalan IR Soekarno, di Desa Bunutin Bangli mengndang bahaya.

BALI TRIBUNE - Keberadaan material berupa pasir dan batu yang ditaruh di bahu jalan  mengundang terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dari informasi salah pengendara sepeda motor yang harus dilarikan ke RSUD Bangli setelah menabrak gundukan pasir di ruas jalan Ir Soekarnoa tepatnya di Dusun Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli. “Pengendara motor harus dilarikan ke RSUD Bangli karena mengalami luka cukup serius,” ujar  Ketut Antara, Rabu (13/6).

Untuk itu ia mendesak instansi terkait melakukan penertiban terhadap  material yang ditaruh di bahu jalan sampai berhari-hari. “Aturan tidak membenarkan menaruh material di pinggir jalan lebih dari 1x 24 jam “ sebutnya.

Sekertaris POL PP dan Damkar Bangli Dewa Agung Surya Darma saat dikonfirmasi  mengatakan  pihaknya akan segera turun . Memang  sesuai  aturan tidak dibenarkan menaruh material di pinggir jalan lebih dari 1x 24 jam karena dianggap mengganggu ketertiban umum. ”Nanti petugas dari kami akan turun, jika ditemukan  masih ada material ditaruh dipinggir jalan maka pemiliknya akan kami berikan pembinaan,” tegas Suryadarma sembari  ini tidak menampik keberadaan material di pinggir jalan sangat rawan akan terjadinya laka lantas.

Pantauan, tampak masih ada warga yang menaruh material baik itu pasir maupun krikil di bahu jalan. Seperti yang terjadi di ruas jalan di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli. Kerikil dan pasir yang ditaruh di bahu jalan tersebut sampai meluber ke badan jalan. Kondisi ini tentu sangat membahayakan pengguna jalan  saat melintas di malam hari. Keberadaan  material tidak akan terlihat jelas oleh pengguna jalan  karena tidak adanya lampu penerangan jalan. 

wartawan
Agung Samudra
Category

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkot Denpasar Terima Hibah Aset Bangunan dari Kemenkeu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menerima hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan hibah yang dilakukan untuk optimalisasi aset ini, dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.