Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maxim Indonesia Pererat Kerjasama dengan Jasa Raharja

Bali Tribune / KERJASAMA - Maxim Indonesia melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Jasa Raharja, Senin (22/11).

balitribune.co.id | Yogyakarta - Maxim Indonesia melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Jasa Raharja, Senin (22/11). Acara yang diselenggarakan di Hotel Tentrem Yogyakarta ini membahas mengenai perlindungan kecelakaan dari Asuransi Jasa Raharja untuk penumpang dan pengemudi.

Acara ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari PT Jasa Raharja, perwakilan dari PT Teknologi Perdana Indonesia selaku pemegang lisensi layanan Maxim di Indonesia, dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Republik Indonesia yang juga merupakan Komisaris Utama PT Jasa Raharja, Irjen Pol. Budi Setiadi.

Pada kegiatan ini dijelaskan bahwa santunan akibat kecelakaan yang akan diberikan oleh Jasa Raharja kepada penumpang dan pengemudi Maxim berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK/2017 Tanggal 13 Februari 2017 adalah maksimal sebesar Rp 50.000.000, tergantung pada insiden yang dialami.

Irjen Pol Budi Setiadi selaku Komisaris Utama PT Jasa Raharja menyampaikan beberapa poin mengenai Maxim Indonesia, termasuk sebagai salah satu penyedia jasa layanan transportasi online dengan tarif yang terjangkau.

Dia juga berharap dengan adanya penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti dari kesungguhan Maxim Indonesia untuki patuh terhadap regulasi yang ada dan kerja sama yang dilakukan ini akan selalu langgeng.

Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia, Vadim Iunusov juga menyampaikan rasa terimakasih atas kesempatan yang diberikan, ia juga berharap kerja sama ini akan berjalan dengan lancar dan saling menguntungkan antar kedua belah pihak serta dapat menjadi ruang bagi Maxim Indonesia untuk berkembang.

Sejak kehadirannya di Indonesia pada tahun 2018, Maxim terus melakukan upaya dalam peningkatan mutu dan layanan kepada masyarakat. Maxim optimis bisa memberikan pelayanan yang terbaik dan dapat diterima di masyarakat. Kini, Maxim telah beroperasi di 67 kota di Indonesia dan akan terus berkembang untuk menjangkau kota-kota lainnya di seluruh Indonesia.

wartawan
RED
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.