Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mayat Pria Asal Bekasi Timur Mengambang di Sungai

Bali Tribune/ray
Kerumunan warga menyaksikan mayat di Sungai Tukad Badung

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Seorang pria asal Jalan Meranti Block C Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur bernama Buifin (38) ditemukan meninggal mengambang di bawah jembatan aliran sungai Tukad Badung Jalan Gatot Subroto Denpasar, Kamis (14/3) pukul 13.30 Wita.

Korban yang merupakan karyawan swasta ini ditemukan mengambang menggunakan baju kaos warna abu- abu bertuliskan City 009, celana kain warna hitam, celana dalam warna putih dan jaket warna krem.

Selain itu ditemukan handphone nokia warna hitam, ikat pingang warna coklat, dompet kulit berisi uang Rp15 ribu, ATM Bank Danamon, uang Rp98 ribu dari saku celananya, rokok merek Halim dan korek api gas. Sementara itu dari saku jaket ditemukan snack Wafer Tango dan permen.

Tidak ada saksi yang melihat, apakah korban memang sengaja melompat ke sungai. Sementara itu keterangan saksi Sandi (34) yang mengangkat korban dari sungai bahwa sekitar 13.30 saksi mendengar dari tetangga yang ramai bilang ada orang jatuh di sungai.

Kemudian dirinya datang ke TKP untuk melihat kejadian tersebut. Sesampainya di TKP saksi melihat ada orang mengambang di sungai. Hingga akhirnya ia dimintai tolong oleh anggota Polisi untuk mengangkat korban dari aliran sungai tersebut. Selanjutnya ia. berenang untuk menarik korban dibawa ke pinggir sungai.

“Posisi korban sebelum ditarik itu telungkup, kepalanya mengahadap ke Selatan dan kakinya tidak kelihatan,” terang saksi. Selang setengah jam kemudian petugas Unit Inafis tiba di TKP untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah korban.

Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Setelah dievakuasi san dibawa naik keatas, pukul 14.20 jenazah korban dibawa ambulans BPBD Kota Denpasar menuju RSUP Sanglah Denpasar.

“Dugaan sementara korban meninggal karena tenggelam di sungai. Karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuhnya,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan yang ditemui di Mapolresta Denpasar sore kemarin.ray

wartawan
habit

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.