MDA Bali Apresiasi Keseriusan Gubernur Wayan Koster Memajukan Desa Adat | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 17 Juni 2024
Diposting : 21 December 2020 07:22
Release - Bali Tribune
Bali Tribune/ Gubernur Koster saat acara Pajaya-Jayaan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali Tahun 2020 - 2025.
Balitribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali, karena perjuangan karirnya di Legislatif menjadi Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan sekarang sebagai Gubernur Bali masih tetap setia di dalam memajukan Desa Adat.
 
"Kita punya Gubernur Koster yang serius dalam memajukan Desa Adat, untuk itu kita siap mendukungnya, karena sejak Tahun 2012 sudah berperan memasukan ketentuan khusus tentang Desa Adat dalam Undang-undang Desa, dan setelah dilantik menjadi Gubernur Bali, Wayan Koster kembali berhasil mewujudkan Perda Provinsi Bali Nomor 4/2019 tentang Desa Adat," ujar Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
 
Dalam acara Pajaya-Jayaan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali Tahun 2020 - 2025 miwah Pajaya-jayaan Prajuru Pasikian Paiketan Krama Istri, Pasikian Paiketan Yowana, miwah Pasikian Pecalang Majelis Desa Adat Provinsi Bali Masa Bakti 2020 - 2025. Dilanjutkan dengan acara Pangukuhan Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten/Kota Se-Bali Masa Ayahan Isaka 1942-1947 atau Masa Bakti Tahun 2020-2025 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, pada Sabtu, Prangbakat (19/12).
 
Mendengar hal tersebut, Gubernur Wayan Koster menyatakan kita sebagai krama Bali wajib hukumnya menjaga Desa Adat. Itulah sebabnya sejak lama saya ingin Desa Adat ini diperkuat, diperkokoh, diberi peran sebagaimana mestinya, dan diberikan kewenangan di dalam memajukan Desa Adat.
 
Sebagai implementasinya, Gubernur Koster dengan terukur sukses menciptakan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, kemudian membuat Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali, dan anggaran Desa Adat yang dulunya masuk ke Rekening Desa Dinas dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sekarang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, sehingga anggaran untuk Desa Adat dari Tahun 2019 yang besarnya Rp 300 juta per Desa Adat sudah langsung masuk ke rekening Desa Adat.
 
"Pembangunan Kantor MDA Provinsi Bali juga sudah kami tuntaskan dengan menggunakan CSR senilai Rp 10 Milyar lebih, dan Kantor MDA Kabupaten Jembrana, Buleleng, Tabanan, Bangli, Karangasem, Kota Denpasar juga dalam proses pembangunan, selain Kantor MDA Kabupaten Gianyar yang dibangun secara mandiri dengan menggunakan dana APBD Kabupaten, selanjutnya yang akan menyusul pembangunannya adalah Kantor MDA Kabupaten Badung, serta Klungkung," jelas Gubernur.
 
Ia menegaskan hal ini dilakukannya sebagai Gubernur Bali, karena ia merasa terpanggil ketika melakukan koordinasi soal Desa Adat di Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang berkantor di Dinas Kebudayaan. Dimana Kantor Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali saat itu lokasinya di pojok, dan kecil di lantai II, padahal secara nama sangat utama yakni berisi Majelis Utama Desa Adat, dan pimpinannya bernama Bendesa Agung, namun tempatnya tidak utama dan agung.
 
Jadi dengan melihat kondisi tersebut, Gubernur Wayan Koster serius mewujudkan Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali sebagai bukti bahwa Gubernur yang juga menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini benar-benar ingin merealisasikan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali, salah satunya di bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru yang mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Skala-Niskala menuju Kehidupan Krama Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno, Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai NKRI berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.