Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MDA Buleleng Tunggu Perintah Provinsi, Bendesa Terpilih Memilih Pasif

Bali Tribune/ Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa


balitribune.co.id | Singaraja - Konflik pemilihan Bendesa Adat Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, mulai disikapi. Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, konflik pasca pemilihan bendesa adat Pengastulan terkatung-katung selama 6 bulan. 
 
Kisruh itu akibat konflik internal di desa adat setempat dan bukan antara MDA dengan desa adat sebagai lembaga. "Itu konflik internal Desa Adat Pengastulan.Dari kami sudah memberikan pemahaman agar dilakukan paruman desa secara musyawarah mufakat diantara dua kelompok yang berseteru," ucap Ketua MDA Dewa Putu Budarsa, Senin (24/5/2021).
 
MDA juga meminta agar para pihak tersebut melibatkan panitia yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan bendesa karena selama ini telah bekerja untuk kepentingan itu. Hanya saja, MDA Buleleng belum mendapat laporan adanya pemilihan bendesa melalui mekanisme voting. "Paruman terakhir saya mendapat laporan tanggal 15 Mei 2021. Dan soal diadakan pemilihan dengan cara voting kami tidak mendapat laporan soal itu, justru kami tahu hasilnya baru dari media," imbuhnya.
 
Sementara terkait terbitnya SK Pengukuhan Bendesa terpilih, menurut Dewa Budarsa, berdasar mekanisme yang sesuai SE MDA Provinsi Bali No.006/SE/MDA-Provinsi Bali/VII/2020 yang mensyaratkan adanya paruman desa dan membuat prarem ngadegang bendesa desa adat. "Setelah itu dibentuk panitia yang membawa prarem itu ke provinsi untuk dimintakan surat keterangan bahwa benar panitia telah membuat prarem diteruskan ke DPMA untuk diregistrasi," ujarnya.
 
Panitia sudah membawa prarem tersebut ke provinsi dan masih berada ditangan staf MDA Provinsi Bali. MDA Buleleng MDA Kecamatan Seririt pun sudah dimintai penjelasan oleh Petajuh Bidang Kelembagaa MDA Provinsi Bali Dr. Made Wena. Termasuk yang dipanggil para pihak yang berseteru. "Petajuh MDA Provinsi minta agar dilakukan paruman oleh Pjs Bendesa dengan melibatkan semua pihak.Yang saya tahu semua pihak setuju dengan nyakupang tangan dan diberikan deadline tidak terlalu lama untuk dilakunan paruman, "ucap Budarsa.
 
Namun nyatanya, paruman yang diharapkan tidak pernah ada sehingga kendali diambil alih panitia membuat paruman desa yang berlangsung tanggal 15 Mei 2021. "Atas paruman itu Pjs Bendesa Jro Mangku Nyoman Sukarsa menolak karena mengaku tak dihubungi panitia terlebih panitia sudah dianggap bubar dan menjadi sengketa," ungkap Budarsa.
 
Namun faktanya kata Budarsa, panitia telah membuat paruman dan memutuskan Mangku Nyoman Ngurah didaulat sebagai Bendesa Adat Pengastulan. Karena itu berdasar aturan ngadegan desa adat,kata Budarsa,rekomendasi akan dikeluarkan jika ada permohonan dari panitia kepada Bendesa Agung. "Ada tekomendasi dari MDA Kecamatan Seririt.Dua hal itu ada,maka kami keluarkan rekomendasi," tandasnya.
 
Sementara itu, Bendesa Adat Pengastulan terpilih Nyoman Ngurah mengaku pasif dan menunggu apa yang menjadi keputusan MDA Provinsi Bali. "Saya tidak berkomentar terlalu jauh dan menunggu apa yang diputuskan MDA Provinsi," ucap Mangku Ngurah.
 
Sebelumnya, pasca pemilihan bendesa adat Desa Pengastulan tampaknya makin memanas, setelah beredar pesan persetujuan Penerbitan SK Pengukuhan untuk Prajuru Desa Adat pada Purnama Sasih Sadha Isaka 1943 (26 Mei 2021) melalui pesan WA yang salah satunya menyebut Desa Adat Pengastulan.
 
Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan Jro Mangku Nyoman Sukarsa maupun Kertha Desa Gusti Putu Danendra Yasa menolak recana pengukuhan bendesa terpilih karena dianggap cacat hukum. “Saya selaku Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan menolak penerbitan SK MDA untuk mengukuhkan bendesa adat baru.Proses untuk ngadegang bendesa Adat Pengastulan cacat hukum,” kata Jro Mangku Sukarsa. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Parkir Bina Oknum Jukir yang Mangkal di Bawah Rambu Larangan

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.