
balitribune.co.id | Semarapura - Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung angkat bicara terkait sanksi adat kanorayang (dikeluarkan dari banjar adat) yang dijatuhkan kepada delapan kepala keluarga (KK) Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (4/3). MDA menegaskan, meski disanksi adat, warga yang dikanorayang masih boleh tetap tinggal di wilayah tersebut.
Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta, Rabu (5/3) menjelaskan, sanksi adat kanorayang merupakan sanksi pemberhentian seseorang sebagai krama pipil di wilayah desa adat tertentu. Dengan demikian, jika seseorang dikanorayang, berarti yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai krama pipil di desa adatnya. Statusnya berubah, bisa saja menjadi krama pipil di desa adat lain apabila yang bersangkutan memutuskan untuk pindah dan diterima di desa adat tujuan. Sebaliknya, jika memutuskan untuk tetap tinggal di tempat lamanya, maka yang bersangkutan akan berstatus sebagai krama tamiu.
Kata Dewa Tirta, ketentuan ini juga berlaku bagi warga Banjar Adat Sental Kangin yang dikanorayang. "Walau dikanorayang, warga masih sangat boleh tetap tinggal di sana (desa adat), tetapi terhadap pelanggaran tertentu yang menyebabkan tidak boleh di sana, lain lagi masalahnya," ujarnya.
Mengenai tindak lanjut atas persoalan di Desa Adat Sental Kangin, Dewa Tirta memastikan pihaknya sudah sempat turun ke lokasi. Hanya saja, saat itu persoalan baru selesai di tingkat desa saja. Nah, jika saat ini kembali bergejolak, pihaknya menyarankan agar permasalahan dituntaskan sesuai proptapnya. Yakni, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil keputusan di desa, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan ke MDA Kecamatan Nusa Penida. Lalu MDA Kecamatan Nusa Penida akan memediasi dan hasilnya adalah rekomendasi.
Diberitakan sebelumnya, hampir satu tahun belalu, sanksi adat kanorayang yang dijatuhkan kepada delapan kepala keluarga (KK) Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung kembali bergolak. Informasi terbaru, ada tiga KK kesulitan mendapatkan air bersih, lantaran saluran pipa yang mengalirkan air ke rumah-rumah warga tersebut diputus.
Salah seorang warga yang dikanorayang, Made Sudiarta, Senin (3/3/2025), menyampaikan, dari 8 KK yang disanksi adat kanorayang, 4 KK di antaranya masih memilih bertahan di lokasi tersebut. Mereka menempati rumah masing-masing yang sudah menjadi tempat berteduh secara turun-temurun. Sementara 3 KK lainnya sudah pindah, dan 1 KK memutuskan merantau ke Lampung.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih selama bertahan di rumahnya, 4 KK tersebut memanfaatkan sumur bor yang dibangun di pekarangan rumah Made Sudiarta. Ada pipa yang dipasang untuk mengalirkan air dari rumah Made Sudiarta, ke rumah 3KK lainnya, yakni Wayan Krisna, Wayan Widiadnyana, dan Komang Sudianta. Sayangnya, pada Minggu (2/3/2025) tiba-tiba saluran pipa yang mengalirkan air ke rumah 3 KK tersebut diputus. Akibat pemutusan saluran pipa ini, Made Sudiarta mengatakan ada 13 jiwa yang kesulitan mendapatkan air bersih. Bahkan untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka sulit. Tak hanya itu, warga yang dikanorayang juga merasa mendapat intimidasi. Salah satunya dengan adanya pembakaran roda bekas saat malam hari di dekat tempat tinggal mereka.
Terkait hal ini, Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta mengatakan belum menerima laporan terkait dugaan intimidasi yang dialami warga dikanorayang. Namun, kalau informasi terkait pembakaran roda bekas memang sempat diterima. Hanya saja, kata Kompol IB Sumerta, hal itu bukan upaya intimidasi, melainkan warga yang membakar sampah biasa tetapi ada roda bekas.