Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MDA Klungkung Sebut Warga Kena Sanksi Kanorayang Boleh Tetap Tinggal di Desa Adat

Dewa Made Tirta
Bali Tribune / Dewa Made Tirta.

balitribune.co.id | Semarapura - Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung angkat bicara terkait sanksi adat kanorayang (dikeluarkan dari banjar adat) yang dijatuhkan kepada delapan kepala keluarga (KK) Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (4/3). MDA menegaskan, meski disanksi adat, warga yang dikanorayang masih boleh tetap tinggal di wilayah tersebut. 

Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta, Rabu (5/3) menjelaskan, sanksi adat kanorayang merupakan sanksi pemberhentian seseorang sebagai krama pipil di wilayah desa adat tertentu. Dengan demikian, jika seseorang dikanorayang, berarti yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai krama pipil di desa adatnya. Statusnya berubah, bisa saja menjadi krama pipil di desa adat lain apabila yang bersangkutan memutuskan untuk pindah dan diterima di desa adat tujuan. Sebaliknya, jika memutuskan untuk tetap tinggal di tempat lamanya, maka yang bersangkutan akan berstatus sebagai krama tamiu. 

Kata Dewa Tirta, ketentuan ini juga berlaku bagi warga Banjar Adat Sental Kangin yang dikanorayang. "Walau dikanorayang, warga masih sangat boleh tetap tinggal di sana (desa adat), tetapi terhadap pelanggaran tertentu yang menyebabkan tidak boleh di sana, lain lagi masalahnya," ujarnya. 

Mengenai tindak lanjut atas persoalan di Desa Adat Sental Kangin, Dewa Tirta memastikan pihaknya sudah sempat turun ke lokasi. Hanya saja, saat itu persoalan baru selesai di tingkat desa saja. Nah, jika saat ini kembali bergejolak, pihaknya menyarankan agar permasalahan dituntaskan sesuai proptapnya. Yakni, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil keputusan di desa, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan ke MDA Kecamatan Nusa Penida. Lalu MDA Kecamatan Nusa Penida akan memediasi dan hasilnya adalah rekomendasi. 

Diberitakan sebelumnya, hampir satu tahun belalu, sanksi adat kanorayang yang dijatuhkan kepada delapan kepala keluarga (KK) Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung kembali bergolak. Informasi terbaru, ada tiga KK kesulitan mendapatkan air bersih, lantaran saluran pipa yang mengalirkan air ke rumah-rumah warga tersebut diputus. 

Salah seorang warga yang dikanorayang, Made Sudiarta, Senin (3/3/2025), menyampaikan, dari 8 KK yang disanksi adat kanorayang, 4 KK di antaranya masih memilih bertahan di lokasi tersebut. Mereka menempati rumah masing-masing yang sudah menjadi tempat berteduh secara turun-temurun. Sementara 3 KK lainnya sudah pindah, dan 1 KK memutuskan merantau ke Lampung. 

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih selama bertahan di rumahnya, 4 KK tersebut memanfaatkan sumur bor yang dibangun di pekarangan rumah Made Sudiarta. Ada pipa yang dipasang untuk mengalirkan air dari rumah Made Sudiarta, ke rumah 3KK lainnya, yakni Wayan Krisna, Wayan Widiadnyana, dan Komang Sudianta. Sayangnya, pada Minggu (2/3/2025) tiba-tiba saluran pipa yang mengalirkan air ke rumah 3 KK tersebut diputus. Akibat pemutusan saluran pipa ini, Made Sudiarta mengatakan ada 13 jiwa yang kesulitan mendapatkan air bersih. Bahkan untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka sulit. Tak hanya itu, warga yang dikanorayang juga merasa mendapat intimidasi. Salah satunya dengan adanya pembakaran roda bekas saat malam hari di dekat tempat tinggal mereka.

Terkait hal ini, Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta mengatakan belum menerima laporan terkait dugaan intimidasi yang dialami warga dikanorayang. Namun, kalau informasi terkait pembakaran roda bekas memang sempat diterima. Hanya saja, kata Kompol IB Sumerta, hal itu bukan upaya intimidasi, melainkan warga yang membakar sampah biasa tetapi ada roda bekas. 

wartawan
SUG
Category

Setwan Bali Gali Strategi Publikasi Kegiatan Dewan di DPRD Provinsi DKI Jakarta

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah melakukan kunjungan dalam rangka studi tiru terkait pengendalian banjir di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/8), kunjungan kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bali bersama rombongan Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali dilanjutkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/10).

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri Musda XI DPD Partai Golkar Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Denpasar Tahun 2025 yang dibuka langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih, di Gedung Madu Sedana, Sanur Kauh, Minggu siang (12/10).  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alih Fungsi Lahan di Badung Semakin "Gila-gilaan", Tahun 2024 Saja Mencapai 348 Hektar

balitribune.co.id | Mangupura - Masifnya pembangunan berdampak serius terhadap alih fungsi lahan di Kabupaten Badung.  Tercatat setiap tahun alih fungsi lahan terus bertambah. Bahkan alih fungsi lahan terjadi secara "gila-gilaan" pada tahun 2024. Dimana dalam setahun itu dua ratusan hektar lahan produktif di Gumi Keris berubah menjadi beton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penenun Berusia Lanjut di Sidemen, Mengukir Keindahan Endek dan Songket

balitribune.co.id | Amlapura - Kecamatan Sidemen sejak dulu dikenal sebagai daerah sentra tenun Endek dan Songket di Kabupaten Karangasem. Jika berkunjung dan berwisata ke sejumlah DTW di Kecamatan Sidemen, maka sayup wisatawan akan mendengar derak dan hentakan alat tenun tradisional yang berasal dari beberapa sentra tenun yang ada di dekat sejumlah objek wisata alam di daerah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.