Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mediasi Sengketa Lahan Adat Pakudui Berakhir di Meja Makan

Bali Tribune/ MEDIASI - Suasana Mediasi Bupati terkait pelaksanaan Eksekusi sengketa Lahan adat di Desa Adat Pakudui.
balitribune.co.id | Gianyar - Menyikapi ketegangan antara krama banjar Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin jelang pelaksanaan Eksekusi atas sengketa lahan pelaba pura, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengundang kedua belah pihak sembari makan siang bersama, Selasa (6/8) kemarin. Pada kesempatan itu, sebuah perkembangan positif disepakati, yakni eksekusi akan dilaksanakan dan lebih lanjut  krama diharapkan kembali bersatu di bawah naungan Desa Adat Pakudui.
 
Berbeda dengan pertemuan sebelumnya yang selalu diwarnai ketegangan, mediasi yang diinisiasi Bupati Gianyar,  I Made Mahayastra antara perwakilan krama Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin di halaman belakang Kantor Bupati Gianyar berjalan lancar. Dimana, Bupati Mahayastra yang didampingi  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan instansi terkait lainnya memparkan hasil putusan pengadilan yang mensiratkan agar krama Pakudui  bersatu kembali. Namun, terkait sengketa lahan pelaba pura yang yang kini sudah berkekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan eksekusi.  Namun demikian, palaba pura yang disengketakan itu sujatinya tetap menjadi milik bersama.
 
Bupati Mahayastra menyebutkan persoalan adat harus selesai baik formal dan yuridis dan tidak bisa selesai secara hukum saja. Terlebih,  faktanya masih ada yang belum selesai. Karena itu, dirinya bertekad menyelesaikan persoalan tersebut. Termasuk pula memediasi kesepakatan mengenai desa adat dan aset yang ada. “Saya tidak ingin dalam pemerintahan saya, ada persoalan adat apalagi ada eksekusi bangunan. secara hukum kedua desa adat dipaksa untuk kembali bersatu, sehingga kedua pihak harus saling mengalah dan tidak ada menang-menangan,” ujarnya.
 
Mengenai konflik internal antar krama di internal Desa Adat Pakudui, Bupati Mahayastra pun meminta Majelis Adat dan instansi terkait untuk melaksanakan pendampingan dalam penyelesaiannya. Gayung bersambut pun disampaikan  krama atas saran bupati itu, yakni dengan melaksanakan eksekusi dan lebih lanjut penyelesaian konflik kedua belah pihak yang sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun itu. Atas kesepakatan itu,  Bupati pun  akan coba carikan hari yang baik untuk pelaksanaan eksekusi itu. Menghindari pembahasan yang membias, dengan langka cepat dan tepat, Bupati lantas mengajak keduabelah pihak makan siang prasmanan  bersama. “Setelah proses eksekusi, aset tersebut menjadi milik bersama. Persoalan bagaimana nanti pembagian pengelolaanya, saya siap jadi mediator dan saya pastikan berada di pihak netral,” janji Mahayastra.
 
Disela makan bersama, Bendesa Pakraman Pakudui,   Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma wijaya menagaskan, jikakramanya hanya menutut agar eksekusi yang dohonkannya akan dilaksanakan.  Mengenai masalah krama di internalnya,  baru akan dibahas lebih lanjut. “ Yyang jelas kami keberadaan lahan yang disengketakan ini harus jalas. Sebab sebaginnya sudah dikuasai oleh pihak lain. Dijadikan tempatausaha pariwsiata  seperti resto dan lainnya,” jelasnya singkat.
 
Pakudui Kawan yang dulunya berjumlah 114 KK dan  Pakudui Kangin terdiri dari 43 KK, sebelumnya   berada dibawah naungan Desa Adat Pakudui. Dalam sepuluh tahun terakhir, keduabelah pihak terlibat pertikaian menyusul permasalah internal. Meliputi status Pura  berikut tanah adat, perihal pengenaan sanksi adat  kepada warga hingga konflik Pemilihan bendesa Adat. Konflik itu terus berlanjut hingga kedua belahpihak sama-sama memiliki pengurus adat dan saling klaim  sebagai pengurus yang sah.  Puncaknya, hinga terjadi sengketa lahan pelaba pura yang kini sudah berkekuatn hukum tetap dan segera akan dieksekusi. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.