Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Megawati Instruksikan PDIP Wajib Menang di 6 Kabupaten/ Kota

Bali Tribune / Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id | DenpasarKetua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar PDIP bisa memenangkan Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten dan kota di Bali. Agar bisa menang, seluruh kader diarahkan untuk bekerja keras guna memastikan pasangan calon yang diusung PDIP bisa meraih suara maksimal.

Instruksi Megawati tersebut sebagaimana diakui Ketua DPD PDIP Provinsi Bali I Wayan Koster, usai acara pengumuman dan penyerahan rekomendasi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala yang diusung PDIP pada Pilkada Serentak 2020, Jumat (28/8). Pengumuman tersebut dilakukan secara virtual oleh Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP Puan Maharani.

“Sesuai arahan Ketua Umum, kita harus memenangkan 6 kabupaten dan kota. Semua kader di Bali agar bekerja sepenuhnya,” ujar Koster, yang ditemui wartawan di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali.

Meski ada instruksi demikian, diakuinya bahwa PDIP Bali sudah melakukan survei dan pemetaan di enam kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada Serentak. Dari hasil pemetaan, Koster memastikan bahwa PDIP dapat memenangkan pertarungan di lima kabupaten dan kota.

“Badung, Tabanan, Jembrana, itu kita memiliki pemetaan yang menurut hitungan saya secara statistik, posisinya sangat baik,” ucapnya. Walaupun sedikit di bawah tiga kabupaten tersebut, lanjut Koster, kemungkinan menang juga bisa diraih di Denpasar dan Bangli. Selain melihat dari perhitungan statistik, juga berdasarkan pengalaman pada Pilkada sebelumnya.

“Kita tinggal berjuang keras di Kabupaten Karangasem. Kita masih berada di bawah dari calon incumbent,” tandas Koster, yang juga Gubernur Bali ini. Kendati begitu, Koster menyebut kemenangan di Karangasem bukanlah sesuatu yang mustahil. Dengan catatan, seluruh petugas partai baik di struktur maupun eksekutif dan legislatif bekerja keras dan gotong royong.

Koster menambahkan, ada pesan khusus Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Kabupaten Tabanan. Hal baik yang sudah dilakukan oleh bupati sebelumnya, agar diteruskan dan dijalankan secara berkelanjutan. Sehingga hal itu tetap menjadi prestasi pemerintahan dari kader PDIP di Tabanan.

“Janganlah kita melakukan hal-hal yang kontraproduktif terhadap sesuatu yang memang sudah dijalankan sebelumnya, karena pemerintahan sebelumnya juga merupakan kader PDIP,” kata Koster, mengutip pesan Megawati.

wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.