Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Megawati Instruksikan PDIP Wajib Menang di 6 Kabupaten/ Kota

Bali Tribune / Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id | DenpasarKetua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar PDIP bisa memenangkan Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten dan kota di Bali. Agar bisa menang, seluruh kader diarahkan untuk bekerja keras guna memastikan pasangan calon yang diusung PDIP bisa meraih suara maksimal.

Instruksi Megawati tersebut sebagaimana diakui Ketua DPD PDIP Provinsi Bali I Wayan Koster, usai acara pengumuman dan penyerahan rekomendasi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala yang diusung PDIP pada Pilkada Serentak 2020, Jumat (28/8). Pengumuman tersebut dilakukan secara virtual oleh Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP Puan Maharani.

“Sesuai arahan Ketua Umum, kita harus memenangkan 6 kabupaten dan kota. Semua kader di Bali agar bekerja sepenuhnya,” ujar Koster, yang ditemui wartawan di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali.

Meski ada instruksi demikian, diakuinya bahwa PDIP Bali sudah melakukan survei dan pemetaan di enam kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada Serentak. Dari hasil pemetaan, Koster memastikan bahwa PDIP dapat memenangkan pertarungan di lima kabupaten dan kota.

“Badung, Tabanan, Jembrana, itu kita memiliki pemetaan yang menurut hitungan saya secara statistik, posisinya sangat baik,” ucapnya. Walaupun sedikit di bawah tiga kabupaten tersebut, lanjut Koster, kemungkinan menang juga bisa diraih di Denpasar dan Bangli. Selain melihat dari perhitungan statistik, juga berdasarkan pengalaman pada Pilkada sebelumnya.

“Kita tinggal berjuang keras di Kabupaten Karangasem. Kita masih berada di bawah dari calon incumbent,” tandas Koster, yang juga Gubernur Bali ini. Kendati begitu, Koster menyebut kemenangan di Karangasem bukanlah sesuatu yang mustahil. Dengan catatan, seluruh petugas partai baik di struktur maupun eksekutif dan legislatif bekerja keras dan gotong royong.

Koster menambahkan, ada pesan khusus Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Kabupaten Tabanan. Hal baik yang sudah dilakukan oleh bupati sebelumnya, agar diteruskan dan dijalankan secara berkelanjutan. Sehingga hal itu tetap menjadi prestasi pemerintahan dari kader PDIP di Tabanan.

“Janganlah kita melakukan hal-hal yang kontraproduktif terhadap sesuatu yang memang sudah dijalankan sebelumnya, karena pemerintahan sebelumnya juga merupakan kader PDIP,” kata Koster, mengutip pesan Megawati.

wartawan
San Edison
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.