Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melahirkan dengan JKN-KIS, Ibu Selamat, Anak Sehat

Bali Tribune / Erna Yuwanita Mustika.
balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program yang wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia dan memiliki manfaat yang sangat besar. Salah satu manfaat program JKN-KIS yang sangat membantu masyarakat, khususnya para ibu adalah kemudahan bersalin tanpa mengeluarkan biaya asalkan sesuai dengan indikasi medis dan bukan atas permintaan sendiri. 
 
Dialah Erna Yuwanita Mustika (35) merupakan salah satu dari jutaan ibu yang melahirkan dengan JKN-KIS. Erna merupakan istri dari peserta JKN-KIS segmen pekerja penerima upah (PPU) kelas dua yang sehari-harinya bekerja sebagai supir dan berkenan membagikan pengalamannya menggunakan JKN-KIS. Erna sangat bersyukur lantaran dirinya sangat terbantu dengan adanya program JKN-KIS.
 
“Ini adalah pengalaman kedua saya melahirkan menggunakan JKN-KIS melalui proses sectio caesarea (SC) atas rekomendasi dokter,” kenang Erna.
 
Seperti yang diketahui, jika melahirkan melalui proses sectio caesarea (SC) berbeda dengan melahirkan melaui proses normal dan tentu saja memerlukan biaya yang lebih mahal.
 
“Saya sangat bersyukur sekali lantaran seluruh biaya mulai dari proses administrasi, pemeriksaan awal, persalinan hingga pemulihan paska bersalin ditanggung oleh JKN,” ungkap Erna.
 
Erna sangat mendukung adanya program JKN-KIS, karena baginya program ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada rakyatnya dalam bentuk jaminan kesehatan. Bagi Erna menjadi peserta JKN-KIS bukan hanya kewajiban sebagai warga negara yang baik tetapi juga bentuk proteksi diri dan keluarga jika suatu saat memerlukan penanganan medis.
 
“Pelayanan di rumah sakit sangat bagus, perawatnya sangat baik dan kamar rawat inapnya juga bersih dan nyaman,” ucap Erna.
 
Untuk pendaftaran putra kedua yang baru lahir sudah langsung difasilitasi oleh pihak rumah sakit sehingga dirinya merasa semakin terbantu. Erna memiliki harapan besar agar program JKN-KIS dapat terus berjalan karena manfaatnya sangat luar biasa. Erna ini mengaku tenang dan sangat berterima kasih dengan adanya program JKN-KIS karena ia bisa melahirkan dengan tenang tanpa memikirkan biaya untuk bersalin.
 
“Terima kasih, terima kasih dan terima kasih JKN-KIS, hanya itu yang bisa saya ucapkan, program ini akan selalu ada di hati saya dan semoga program ini jaya selamanya,” pungkas Erna.
wartawan
RG/EK
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.