Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Ketertiban, Dibawa ke Pengadilan Tipiring

Bali Tribune/ SIDAK - Satpol PP Klungkung sidak usaha pembuatan cincao yang mencemari sungai dan udara.
balitribune.co.id | Semarapura - Kesal dengan masih adanya warga yang membandel dengan usahanya yang dijalankan karena terbukti melanggar Perda Ketertiban Umum akhirnya Tim Yustisi Pemkab Klungkung bersikap tegas. Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta menurunkan Tim Yustisinya bersama dengan dinas DLHP dan Dinas Perijinan terpadu Klungkung  menyikapi adanya laporan masyarakat yang  melaporkan keberatan dengan usaha warga yang dianggap melanggar Perda ketertiban umum tersebut.
 
Tim beranggotakan sebanyak 25 orang ini mengawali sidaknya  turun ke lokasi Produksi rumahan  pembuatan Cincau yang berlokasi di jalan subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin. Menurut Kasatpol PP selaku Ketua Tim Yustisi Putu Suarta mengakui Tim nya turun berdasarkan laporan warga sekitar karena adanya pencemaran lingkungan adanya pembuangan limbah usaha Cincao ke sungai Hee dan asap cerobong pabrik dianggap mencemari udara sekitarnya. “Sesuai dengan laporan warga melalui pengiriman gambar video dimana cerobong usaha cincao tersebut jelas-jelas mengotori udara sekitar dan menimbulkan pencemaran sungai,” ujar Putu Suarta.
 
Warga sekitar menganggap usaha Cincao tersebut dianggap mencemari lingkungan. Atas dasar laporan tersebutlah Tim Yustisi turun kelokasi sesuai dengan fakta gambar video laporan. Dengan bukti Video tersebut dan fakta dilapangan setelah sidak dilakukan akhirnya pemilik usaha yaitu Siafrianta Ginting tidak bisa mengelak dan  mengakui melakukan pelanggaran cukup berat tersebut. Saat sidak dilakukan anehnya home industri milik Siafrianta Ginting ini  nyatanya sudah membuat bangunan safety tank, namun kenyataan yang ada sayangnya pipa pembuangan limbah usaha cincao tersebut malah lewat menuju ke aliran sungai Hee. Sementara cerobong asap pabrik usaha cincao terbukti mengeluarkan asap pekat bercampur debu sehingga warga kesulitan bernafas. ”Cerobong asap usaha cincao ini benar mencemari udara sekitar,karena bahan bakarnya mempergunakan bahan baku serbuk gergaji sehingga yang keluar asap pekat bercampur debu,” tambahnya. 
 
Kemudian Tim Yustisi melanjutkan sidak menuju Sampalan Tengah untuk melakukan sidak Peternakan babi milik Wayan Subagiana, yang juga sesai dengan adanya laporan warga sekitar yang menuding limbah oleh pemilik peternakan  membuang limbah kesungai kecil yang ada di sampalan. Sesuai dengan data di lokasi Pemiliknya Wayan Subagiana berdomisili Dusun Gerombong Desa Sulang. Ditempat ini Tim Yustisi juga memergoki langsung memang benar limbah peternakan babi ini dibuang ke sungai, walaupun nyatanya usaha ini sudah memiliki safety tank.
 
Karena terbukti melanggar kedua usaha cincao dan peternakan babi ini dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum(KTU) dan dikenai pidana Tipiring dengan pasal yang sama yaitu melanggar Perda nomor 2 KTU, dengan ancaman hukuman 3 bulan maksimal denda Rp 5 juta. “Jika mereka kembali melanggar untuk kedua kalinya dikenai dengan Perda pelanggaran lingkungan hidup denda maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan 5 tahun,” terang Putu Suarta.
 
Tim turun melakukan sidak mulai pukul 7.30 bersama Dinas Perizinan terpadu dan Dinas DLHP dengan personil sekitar 25 orang menyasar usaha yang dilaporkan warga. Kedua usaha tersebut karena terkait pelanggaraan telah terjadi  berulang ulang, makanya  usaha ini dibawa ke pengadilan tipiring. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

BRI Region 17 Denpasar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai bulan suci Ramadan 1447 H, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan kepada anak yatim dengan tema “Ramadan Bahagia Untuk Semua” yang diselenggarakan di Kantor BRI Region 17 Denpasar pada Jumat (6/3).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.