Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Prokes & Tolak Karantina, 4 WNA Dideportasi

Bali Tribune/VIRTUAL - Konferensi pers yang dilakukan secara virtual terkait tindakan administratif keimigrasian bagi pelanggar prokes di masa PPKM Darurat berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai





balitribune.co.id | Badung  - Selama beberapa hari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mulai berlaku 3-20 Juli 2021, sejumlah warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Saat turun langsung untuk melakukan operasi yustisi pelaksanaan PPKM 
 
Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung pada 8 Juli 2021 lalu
 
tim gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung, Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyadi dan Camat Kuta Utara, I Putu Eka Parmana menemukan 17 pelanggaran.
 
Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya dilakukan secara virtual, Senin (12/7) menyampaikan operasi yustisi tersebut dalam hal menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. 
 
Ia menjelaskan, 17 pelanggaran tersebut diantaranya terdiri dari 3 pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan WNA. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali terhadap 14 orang WNA tersebut, 3 orang WNA dinyatakan bersalah karena melanggar prokes dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
 
"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali," tegasnya.
 
Lanjut Jamaruli mengungkapkan, terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran 
 
direkomendasikan untuk dideportasi, diantaranya atas nama Murray Ross warga Negara Irlandia, Ayala Aileen warga Negara Amerika Serikat dan Zulfia Kadarberdieva warga Negara Rusia.
 
Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada 9 Juli 2021 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I 
 
Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian. Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan Senin 12 Juli 2021. "Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya," ungkap Jamaruli.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, terhadap WNA asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada 8 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah villa di wilayah Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina. 
 
"Terhadap WNA atas nama Anzhelika Naumenok, paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," terangnya. 
wartawan
YUE
Category

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkat 13,9 Poin, Indeks Inovasi Daerah Tabanan Raih Peringkat 3 se-Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan membangun pemerintahan dan pelayanan publik berbasis riset dan inovasi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil self assessment sementara Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026, Kabupaten Tabanan meraih skor 82,16, meningkat 13,90 poin dibandingkan capaian tahun 2025, sekaligus menempatkan Tabanan pada peringkat ketiga se-Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Karhutla, Pemkab Tabanan Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.