Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melayani Pembelian BBM Subsidi Tidak Sesuai Aturan, Pertamina Siap Cabut Izin SPBU

Bali Tribune / MODIF - Tangki yang telah dimodifikasi dalam mobil box untuk menampung Solar saat pengisian di SPBU

balitribune.co.id | DenpasarPertamina siap memberikan sanksi tegas terhadap SPBU-SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi untuk non kendaraan yang tidak sesuai aturan atau tanpa surat rekomendasi, seperti mobil yang dimodifikasi yang berhasil diungkap Polres Badung dan Jembrana beberapa waktu lalu.

"Sanksi terhadap SPBU yang melanggar, antara lain penghentian penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut sampai dengan pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen. Selain itu, Pemutusan hubungan Usaha yang penerapannya tergantung dari  jenis pelanggaran yang dilakukan," ungkap Humas Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus (Jawa Timur-Bali-Nusa Tenggara), Mutiara Evy ketika dikonfirmasi Bali Tribune, Rabu (20/11).

"Jadi yang dilarang bukan beli BBM dengan jerigen, karena untuk petani dan nelayan diperbolehkan membeli BBM subsidi menggunakan jerigen dengan surat rekomendasi," tegas Mutiara.

Dikatakan Mutiara, apabila ada konsumen membeli BBM non subsidi dengan menggunakan jerigen itu diperbolehkan dan minta konsumen memastikan kemasan jerigen tersebut aman.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.  

"Jadi, apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat. Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur/SPBU yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi," katanya.

Pertamina melakukan pengawasan terhadap SPBU untuk pembelian BBM non kendaraan melalui program Digitalisasi SPBU. Program ini memungkinkan Pertamina untuk memantau kondisi stok BBM, penjualan, dan transaksi pembayaran di SPBU. Dalam hal pembelian BBM non kendaraan menggunakan jerigen atau sejenisnya wajib membawa Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas terkait. Setiap CCTV di SPBU juga dapat diakses untuk mengawasi operasional di SPBU.

"Sementara jatah BBM untuk setiap SPBU, Pertamina menyalurkan BBM subsidi, baik Solar maupun Pertalite ke tiap-tiap SPBU  sesuai dengan kuota SPBU tersebut, yang mana setiap SPBU memiliki kuota yang berbeda yang telah ditentukan oleh BPH Migas," terang Mutiara.

Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi Bali Tribune menemukan sejumlah SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi via jerigen dan mobil-mobil boks yang telah dimodifikasi, seperti yang dilakukan di SPBU di seputaran Jalan Raya Puputan Renon, di Jalan By-pass Ngurah Rai Jimbaran, di wilayah Dawan, Kabupaten Klungkung dan di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar.

Informasi yang diterima Bali Tribune, Diduga SPBU di Jalan Teuku Umar Barat menyalurkan BBM subsidi jenis Solar mencapai puluhan ton per hari. Solar bersubsidi sebanyak itu diduga kuat merupakan pesanan para mafia BBM bersubsidi di Bali karena oknum operator di SPBU tersebut melayani pembelian menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi.

wartawan
RAY
Category

Semangat Kemerdekaan, Polres Bangli Tancapkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

balitribune.co.id | Bangli — Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Bangli menggelar aksi pengibaran Sang Saka Merah Putih di puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (12/8/2026). Kegiatan yang berada di ketinggian 1.717 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Dugaan Korupsi di Dinkes Tabanan, Lima Saksi Diperiksa Kejari

Usut Dugaan Korupsi BBM-Mamin di Dinkes Tabanan, Kejari Mulai Periksa Para Saksi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Tiga Karya Keagamaan di Munggu, Bupati Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Adat, Budaya dan Pembangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa adat dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan pembangunan dengan keberlangsungan adat, agama, tradisi dan budaya Bali, khususnya di Desa Munggu, Pemkab. Badung berkomitmen terus mendukung keberlangsungan kehidupan adat, agama, tradisi dan budaya di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.