Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melihat Proyek Bendungan Sengempel Dengan Anggaran Rp.7,8 Miliar

subak
Proyek Bendungan Subak Sengempek di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal.

BALI TRIBUNE - Proyek bendungan Subak Sengempel di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal terus dikebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Badung menargetkan bendungan yang mengairi 176,39 hektare persawahan tersebut rampung pada Desember 2017.

Pembagunan bendungan Segempel menelan anggaran APBD Badung 2017 sebesar Rp7,8 miliar. Bendungan ini nantinya akan melayani pengairan lahan pertanian di dua subak, yakni Subak Segempel seluas 94,750 hektare dan Subak Citra seluas 81,64 hektare

Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba menyatakan, bendungan Subak Sengempel saat ini masih tahap pengerjaan. "Kami targetkan pembangunan subak ini rampung Desember 2017. Bendungan Segempel ini akan mengaliri dua subak (subak segempel dan subak cira) yang ada di Desa Bongkasa," ujar Surya, Jumat (17/11).

Dengan dibangunnya bendungan ini, kata Surya, diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekeringan yang dialami Subak Segempel. "Saya mengharapkan pembangunan bendungan ini berdampak pada kemakmuran masyarakat khususnya petani di wilayah itu," katanya.

Pengerjaan proyek bendungan air ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung ini berdasarkan Nomor SPK 610/07.VI/04/SDA/2017, dimana pengerjaan dilakukan tertanggal 7 Juni 2017 di Desa Bongkasa Pertiwi. Waktu pelaksanaan 195 hari kalender dengan kontraktopr PT. Undagi Jaya Mandiri dan konsultan pengawas CV. Prema Wangun Jaya.
Sementara itu, Plt Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Putu Oka Swadiana berharao adanya Bendungan Segempel bisa memperlancar aliran air irigasi di dua subek tersebut.  “Dengan bendungan itu kita harapkan volume air yang mengairi persawahan lebih besar dan lancar," katanya sembari mengharapkan dengan aliaran air yang cukup dari bendungan ini hasil produksi pertanian di dua subak ini bisa jadi lebih baik.

wartawan
I Made Darna
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.