Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melihat Visi Pak Koster Dalam Hal Lingkungan

Umar Ibnu Alkhatab
Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Persoalan lingkungan di Bali mendapatkan perhatian yang serius dari Pak Koster dan keseriusan itu tergambar jelas dalam dokumen resmi yang dirilisnya, baik dokumen Nangun Sat Kerthi Loka Bali maupun dokumen Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, bahkan keseriusan itu kerap ia kemukakan dalam sambutannya di berbagai forum yang ia hadiri. Konsepnya soal lingkungan dirumuskan secara sistematis dan diikuti dengan memproduksi sejumlah aturan untuk menjamin bahwa tindakan yang tegas dan terukur yang akan diambilnya tidak keluar dari koridor regulasi yang ada. Itulah sebabnya mengapa pak Koster begitu yakin dengan pikirannya dan berani mengambil langkah tidak populer karena ia bersandar kepada standar pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance) di mana ia harus taat kepada regulasi dan mengedepankan cara berpikir yang sistematis dan kontekstual dalam melahirkan dan menjalankan sebuah kebijakan.

Tentu saja, cara berpikir yang demikian itu tidak terlepas dari kesadaran sejarah pak Koster bahwa ia lahir di dalam masyarakat yang memakai filosofi nyegara gunung untuk menjaga jagat Bali dan ia memiliki kesempatan untuk membawa Bali tetap adaptif di tengah dinamika zaman yang berubah sebagai seorang gubernur, dan oleh karena itu pak Koster memperkokoh komitmennya untuk memajukan Bali dalam masa kepemimpinannya, apalagi secara langsung ia  merasakan betapa Bali kini sedang berada dalam tekanan yang serius oleh berbagai masalah lingkungan, seperti peningkatan volume sampah, polusi udara, degradasi tanah, dan lain sebagainya, pak Koster pun merasakan betapa lingkungan Bali terus mengalami pergeseran yang membuat masygul manusia Bali, misalnya lahan pertanian yang semakin berkurang, kawasan hutan cenderung menurun, polusi dan kontaminasi yang semakin meningkat, dan perubahan iklim global yang bisa saja membawa bencana bagi manusia Bali, dan kita bisa melihat bahwa Pak Koster tampaknya gamang dengan masa depan Bali yang kian hari kian menunjukkan degradasi lingkungan itu, dan karena itu ia berusaha sedemikian rupa untuk menjaga kelestarian lingkungan Bali.

Tidak kurang dari 12 aturan yang telah dikeluarkan oleh Pak Koster pada periode 2018-2023 untuk menopang upayanya menjaga lingkungan Bali, baik yang berbetuk peraturan daerah, peraturan gubernur, maupun surat edaran gubernur. Dan semua aturan yang dikeluarkan itu memperlihatkan betapa Pak Koster memiliki konsep yang komprehensif dan mengambil pendekatan yang lebih kontekstual, misalnya aturan soal sampah, beliau mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,  Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan di awal periode kedua ini Pak Koster mengeluarkan aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang secara praktis akan memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengenakan tindakan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas, yakni; (1) kantor lembaga swasta dan pemerintah; (2) desa/kelurahan dan desa adat; (3) pelaku usaha hotel, perbelanjaan, kafe, restoran; (4) lembaga pendidikan (sekolah) dan lembaga pelatihan; (5) pasar; dan (6) tempat ibadah.

Di samping soal sampah, Pak Koster juga mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, serta demi mempertahankan dan melindungi alam Bali itu, pak Koster mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali yang kemudian diikuti dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerimaan dan Penggunaan Kontribusi Wisatawan Untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, dus semua aturan yang disebutkan di atas menggambarkan betapa Pak Koster sangat progresif di dalam merancang masa depan lingkungan Bali, yang menurutnya sangat menentukan kehidupan manusia Bali di masa depan.

Secara garis besar, kita bisa merasakan bahwa Pak Koster memiliki visi yang kuat dan bersifat futuristik tentang lingkungan, dan visinya itu telah membuatnya gigih dan berani mengambil kebijakan dan keputusan yang tidak populer, misalnya soal larangan penggunaan kemasan air plastik di bawah satu liter, yang menurut banyak kalangan tidaklah populer, namun ia tetap kukuh pada keputusannya karena ia berpandangan bahwa salah satu sumber kerusakan lingkungan adalah tingginya volume sampah plastik yang masa urainya bisa mencapai ratusan tahun, apalagi sampah plastik di Bali sudah sampai pada tahap darurat atau menjadi momok yang belum bisa diatasi dengan baik, sehingga dengan larangan itu Pak Koster tidak bermaksud mematikan produsen  air dalam kemasan, tetapi justru merangsang inovasi dari pihak produsen untuk menghasilkan kemasan yang ramah lingkungan, sekaligus mengajak pihak produsen untuk bersama-sama menjaga kualitas alam Bali sebagai sebuah kawasan wisata kelas dunia.

Akhirnya, kita berharap agar visi besar Pak Koster terkait lingkungan ini harus menjadi visi bersama sehingga lingkungan Bali yang sehat, hijau, dan bersih tidak saja menjadi tugas Pak Koster tetapi menjadi tugas bersama sebab Bali sebagai rumah besar harus dijaga citranya sebagai rumah yang di dalamnya berisi manusia Bali yang harmonis dan sehat yang mampu menjaga rumahnya dengan baik, dan tampaknya Pak Koster menyadari bahwa untuk sampai pada kondisi yang dicita-citakan perlu kerja bersama dan berkelanjutan, dan visi besar ini harus terus menerus dikomunikasikan dan digaungkan agar menjadi kesadaran bersama, wallahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 6 Mei 2025.

wartawan
Umar Ibnu Alkhatab
Category

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Tergelincir, Pendaki Gunung Abang Alami Patah Tulang

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pendaki yakni Kadek Peter Tamboto (42) tergelincir saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Desa Suter, Kecamatan, Kintamani, Bangli pada Minggu (25/1) Pendaki yang tinggal di Jalan Raya Tuka, Desa Tuka, Dalung, Kuta Utara Badung tersebut harus di evakuasi tim SAR  gabungan karena alami patah tulang

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.