Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membaiknya Ekonomi Bali Dipengaruhi Meningkatnya Pariwisata Bali

Bali Tribune / Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja.

balitribune.co.id | DenpasarKinerja penjualan eceran di Provinsi Bali pada September 2023 diprakirakan meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali bulan September 2023 diprakirakan sebesar 104,6 atau secara bulanan meningkat 0,7% (mtm) dibandingkan dengan periode Agustus 2023 yang tercatat sebesar 103,9. Meningkatnya kinerja penjualan eceran di Bali sejalan dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian di Bali serta meningkatnya pariwisata Bali.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja menyampaikan bahwa tren peningkatan kinerja penjualan ritel di Bali terus terjadi dalam tujuh bulan terakhir. Kondisi ini sejalan dengan data Angkasa Pura mengenai jumlah kedatangan wisatawan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang terus mengalami peningkatan.

"Rata-rata kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali pada September 2023 sebanyak 17.943 orang atau meningkat dibandingkan dengan periode Agustus 2023 sebanyak 17.684 orang," ujarnya, Senin (16/10/2023).

Erwin menambahkan bahwa meningkatnya kinerja penjualan ritel di Bali didorong oleh kenaikan pada sebagian besar kelompok barang terutama kelompok barang peralatan informasi dan komunikasi sebesar 5,9% (mtm), kelompok barang budaya dan rekreasi sebesar 5,8% (mtm) dan kelompok barang lainnya sebesar 2,4% (mtm). Namun penjualan kelompok barang bahan bakar kendaraan bermotor terkontraksi sebesar -0,3% (mtm).

Optimisme Konsumen Meningkat 

Sementara itu Survei Konsumen Bank Indonesia pada September 2023 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi di Provinsi Bali meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Hal tersebut tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Provinsi Bali di bulan September 2023 tercatat sebesar 138,3 yang tetap terjaga pada area optimis (indeks > 100) atau lebih tinggi dibandingkan dengan IKK bulan sebelumnya yang mencapai 137,3. Optimisme konsumen di Bali tersebut juga lebih tinggi dibandingkan dengan Nasional yang juga mencatatkan IKK Nasional pada area optimis (indeks > 100) sebesar 121,7.

Erwin Soeriadimadja menyampaikan bahwa meningkatnya keyakinan konsumen di Bali pada September 2023 merupakan hasil upaya dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kestabilan harga barang dan/atau jasa selama periode laporan. Berdasarkan rilis data BPS Provinsi Bali, inflasi gabungan dua kota di Provinsi Bali (Denpasar dan Singaraja) pada September 2023 tercatat cenderung stabil yakni mengalami deflasi sebesar –0,03% (mtm) atau lebih rendah dibandingkan nasional yang mengalami inflasi sebesar 0,19% (mtm).

Lebih lanjut, tetap terjaganya optimisme konsumen di Bali ditopang oleh Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) yakni masing-masing sebesar 130,2 dan 146,3.

"Indeks tersebut masih tercatat pada area optimis yang menunjukkan keyakinan konsumen masih terjag," tandasnya.

IKE Provinsi Bali pada September 2023 tetap berada pada kondisi optimis yang dipengaruhi oleh seluruh komponen pembentuk IKE, yaitu penghasilan saat ini dibandingkan 6 bulan lalu yang tercatat sebesar 135,5; konsumsi barang-barang kebutuhan tahan lama saat ini dibandingkan 6 bulan lalu yang tercatat sebesar 113,5; dan ketersediaan lapangan kerja saat ini dibandingkan 6 bulan lalu yang tercatat sebesar 141,5. Optimisme kondisi ekonomi saat ini yang tercermin dari IKE di Bali tersebut sejalan dengan kondisi IKE Nasional yang juga dalam area optimis yaitu sebesar 112,2.

Ekspektasi konsumen Bali terhadap kondisi ekonomi ke depan yang tercermin dari IEK juga mengalami peningkatan. IEK Bali pada bulan September sebesar 146,3 atau lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 144,0. IEK di Provinsi Bali pada periode laporan tetap berada dalam area optimis yang dipengaruhi oleh seluruh komponen pembentuk IEK yaitu indeks ekspektasi kegiatan usaha 6 bulan mendatang sebesar 150,5; indeks ekspektasi penghasilan 6 bulan mendatang sebesar 136,5; dan indeks ketersediaan lapangan kerja 6 bulan mendatang sebesar 152,0. Kondisi IEK Provinsi Bali sejalan dengan kondisi IEK Nasional yang tetap berada pada area optimis sebesar 131,3 pada September 2023.

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.