Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membandel, Bangunan Liar di Atas TN Dibongkar Paksa

tanah
BONGKAR - Petugas Sat Pol PP bersama Kepolisian dan TNI membongkar paksa bangunan liar di atas tanah negara yang membandel.

BALI TRIBUNE - Setelah beberapakali diperingatkan namun tetap membandel, sejumlah bangunan liar yang ada di Desa Pengambengan, Negara, Senin (14/5), ditindak tegas oleh jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana. Sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah negara (TN) serta pabrik minyak jelantah yang selama ini menuai protes dari warga sekitar, akhirnya dibongkar paksa.

Penertiban bangunan liar ini selain dilakukan oleh dua pleton personel dari Sat Pol P.P Kabupaten Jembrana, juga melibatkan sejumlah anggota Kepolisian dan TNI setempat. Lokasi pertama yang disasar petugas untuk ditertibakan adalah pondasi rumah milik Muhammad Ali, warga Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Negara. Pembangunan rumah tempat tinggal yang baru berupa pondasi dan telah beberapakali diperingatkan tersebut dibongkar paksa petugas.

Sebuah bangunan berupa bedeng tempat pembuatan kerupuk ikan di sekitarnya juga dirobohkan petugas.

Beitupula  pagar kayu setinggi sekitar 2 meter dan sepanjang sekitar 20 meter yang mengitari sebuah usaha produksi minyak jelantah yang berdiri di atas TN di Banjar Munduk, Desa Pengambengan dirobohkan belasan petugas. Pemilik usaha minyak jelantah, Daeng Faturahman menggaku pagar kayu yang dirobohkan petugas tersebut dibangun atas instruksi dari kepala desa setempat dengan alasan untuk menghindari adanya warga yang buang sampah di sekitar lokasi. Petugas masih memberi kebijakan kepada sejumlah warga dan pemilik usaha minyak jelantah ini untuk membongkar bangunannya sendiri dengan tenggat waktu sepekan mendatang.

Sebuah bangunan terbuat dari bambu yang digunakan sebagai gudang rongsokan juga dibongkar petugas. Sejumlah warga yang diketahui membangun rumah dari kayu dan bambu (gubug) serta warung tegal yang juga berdiri di atas TN mendapat teguran dari petugas.

Warga ini juga mengaku membangun lapak dagangan di atas TN tersebut sekitar 3 bulan lalu telah diberi izin membangun oleh kepala desa setempat.

Perbekel Pengambengan Samsul Anam yang dikonfrimasi, Senin kemarin, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberi izin warganya untuk membangun di lokasi TN yang ada di wilayahnya. Menurutnya, yang memanfaatkan TN tersebut tidak hanya warganya saja tetapi ada warga luar.  "Informasi dari warga seperti itu seharusnya dicerna, tidak mungkin saya perbekel sebagai pemerintah paling bawah memberikan izin membangun di TN. Tiga warga kami yang kurang mampu memang sesuai surat pernyataan akan dibongkar setelah 6 bulan, tapi ini sudah lewat sampai 2 tahun juga belum dibongkar," tandasnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi menyatakan, sebelum bertindak tegas membongkar paksa bangunan-bangunan itu, pihaknya sebelumnya sudah memberikan peringatan dan memberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya dengan tenggat waktu hingga dua minggu namun bangunan-bangunan tersebut tak kunjung dibongkar pemiliknya, bahkan justru bertambah di lokasi yang lain.

Menurutnya, sedikitnya ada 15 bangunan liar berdiri di atas TN tersebut. "Besok kami bersama pihak Kecamatan Negara bertindak lagi dengan mendata siapa pemiliknya, ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Begitu pula dengan usaha minyak jelantah yang ada di tanah pribadi maupun Hak Guna Bangunan (HGB), sudah kami telusuri ijinnya ternyata tidak ada. Ini juga akan menjadi fokus kami nanti," tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.