Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Memperingati Nyepi, BI Bali Tidak Melakukan Kegiatan Operasional 15-16 Maret 2021

Bali Tribune / Trisno Nugroho.

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati kesucian hari raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 yang jatuh pada Hari Minggu tanggal 14 Maret 2021, Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali tidak melakukan kegiatan operasional hingga Senin, 15 Maret 2021. Begitu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho dalam siaran persnya, Kamis (11/3) di Denpasar.

“Sehubungan dengan Nyepi tahun ini, kegiatan layanan penarikan dan penyetoran kas perbankan, serta kegiatan pertukaran warkat debet (Cek/Bilyet Giro), ditiadakan,” ujar Trisno Nugroho.

Selanjutnya ia mengutarakan, Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada hari Selasa, tanggal 16 Maret 2021.

Sedangkan sarana penarikan tunai dan kegiatan transaksi lainnya, sambungnya, dengan menggunakan mesin ATM, secara umum dan bertahap pada hari Sabtu, tanggal 13 Maret 2021 mulai pukul 12.00 Wita, dinonaktifkan/tidak beroperasional.

“Sarana mesin ATM akan kembali beroperasional seperti biasanya mulai hari Senin tanggal 15 Maret 2020 pada pukul 07.00 Wita,” sebutnya lagi.

Layanan perbankan yang berbasis elektronik atau digital seperti Mobile Banking tetap beroperasi seperti biasanya sepanjang ditunjang dengan sarana jaringan komunikasi atau internet.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan uang tunai di masyarakat, pihaknya mengimbau agar dapat dilakukan sebelum jadwal penonaktifan mesin ATM oleh Perbankan.

“Selain itu untuk penyelesaian transaksi lainnya dapat dilakukan secara non tunai melalui internet Banking/Mobile Banking,” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.