Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mencuri di Banyak TKP, Residivis Kambuhan Digulung

Bali Tribune / DITANGKAP - Residivis bernama I Nengah Samiarta (31) warga Desa Subaya, Kintamani, Bangli ditangkap Tim Opsnal Polres Buleleng usai melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di Desa Penuktukan.

balitribune.co.id | Singaraja - Kerja keras Tim Opsnal Polres Buleleng membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku pencurian sepeda motor dengan TKP Pantai Palisan, Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula.Menariknya pelaku bernama I Nengah Samiarta (31) warga Desa Subaya, Kintamani, Bangli ternyata merupakan residivis tindak kejahatan di banyak tempat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Samiarta telah mendekam di sel tahanan Polres Buleleng.

Peristiwa itu bermula adanya laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) atas kehilangan sepeda motor milik Made Ardiaman (36) Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan yang mengaku kehilangan sepeda motor saat diparkir di Pantai Peliasan pada Jumat (16/6) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor tersebut ditemukan di daerah Banjarangkan wilayah Klungkung pada bulan Juli 2023. Setelah dilakukan cek fisik ternayata identik dengan sepeda motor milik Ardiaman yang hilang sebelumnya.

“Atas temuan itu penyelidikan dipertajam oleh Tim Opsnal dan dapat mengidentifikasi pelaku yang berasal dari Kintamani, Bangli. Kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil dibekuk di daerah Tianyar dengan bersembunyi di rumah temannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi,S.I.K., M.H.,M.A didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma,Senin (31/7).

Setelah dilakukan interogasi, kata AKP Picha, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor di TKP pada pukul 06.00 Wita dalam keadaan kunci kontak nyantol sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut. “Dalam proses pengembangan ternyata pelaku mengakui telah melakukan kejahatan di banyak tempat,” imbuhnya.

Sesuai pengakuannya pelaku juga melakukan kejahatan di wilayah Hukum Polres Gianyar dengan melakukan pencurian dan pemberatan (curat) di 6 TKP, Polres Karangasem (curanmor) 1 TKP dan di Polres Bangli melakukan aksi pencurian ayam dan penggelapan sepeda motor serta di Polres Klungkung (curanmor) 2 TKP dan pencurian ayam.

AKP Picha mengatakan sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam strip abu-abu DK 3862 IM dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih strip merah DK 4518 SO.

”Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas AKP Picha.

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.