Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendagri Terbitkan Moratorium Penundaan Pilkades, 11 Desa Terancam Tidak Memiliki Kades Definitif

Bali Tribune/ Kadis PMD Kabupaten Made Agus Jaya Sumpena.



Balitribune.co.id | Singaraja -  Memasuki perhelatan Nasional tahun politik 2023-2024 Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindak lanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan moratorium atau penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades)/perbekel pada tahun 2023 ini.

Sejumlah desa yang masa jabatan kadesnya berakhir bulan November 2023 terancam tidak akan bisa melakukan perhelatan Pilkades selama pelaksanaan Pemilu serentak yang diperkirakan prosesnya akan berlangsung hingga 2025. Ini artinya, desa-desa tersebut tidak akan memiliki Kades definitif sambil menunggu seluruh proses tahapan pemilu selesai dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Made Agus Jaya Sumpena membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemendagri soal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat tertanggal 14 Januari 2023 itu meminta agar Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023. Pilkades dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Berdasar Surat dari Kemendagri memang kita diminta untuk menunda menggelar Pilkades mulai November 2023 sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,”kata Agus Jaya Sumpena, Selasa (24/1).

Atas moratorium itu, menurut Jaya Sumpena, pihaknya akan melakukan kajian dari semua aspek atas penundaan itu termasuk pengisian jabatan kades yang lowong disebabkan telah berakhir masa jabatannya sebelum Pilkades selanjutnya digelar. ”Kita sedang melakukan kajian pasca SE Kemendagri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ soal Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Bentuknya seperti apa lebih lanjut akan saya laporkan ke Pj Bupati Buleleng karena ada 11 desa yang kadesnya berakhir masa baktinya per 29 November 2023,” terangnya.

Setelah melaporkan kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana termasuk kemungkinan adanya petunjuk teknis maka prosedur penggantian jabatan kades yang lowong baru bisa ditentukan. ”Kita menunggu petunjuk lebih lanjut atas jabatan kades yang lowong apakah dijabat Plt atau jabatan kades bersangkutan diperpanjang,” ujar Jaya Sumpena.

Dari data yang didapat sebanyak 11 desa yang terancam tidak bisa menggelar pilkades akibat berbarengan dengan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yakni Desa Sembiran dan Desa Bondalem Kecamatan Tejakula. Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng, Desa Dencarik dan Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Selanjutnya Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, Desa Banyupoh, Desa Tukad sumaga dan Desa Musi Kecamatan Gerokgak.

wartawan
CHA
Category

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna DPRD Bangli, PAD Bangli Tahun 2025 Tak Capai Target

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Kabupaten Bangli kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Bangli Tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut terungkap jika Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025 tidak mencapai target yang ditentukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.