Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menelaah Status dan Kedudukan Kaling di Jembrana

wartawan
Bali Tribune / Putu Agus Mahendra - Wartawan Bali Tribune di Kabupaten Jembrana

balitribune.co.id | Panguyuban Kepala Lingkungan Kabupaten Jembrana kini sudah berusia 6 tahun. Keberadaan kepala lingkungan (kaling) di setiap kelurahan bahkan jauh lebih dulu ada dibandingkan paguyubannya. Namun ada hal-hal prinsip yang harus menjadi refleksi bersama dan sudah seharusnya dicari kejelasannya khususnya oleh para kaling maupun paguyubannya. Kejelasan mengenai hal-hal mendasar terkait status dan kedudukan kaling dalam tata pemerintahan di Kabupaten Jembrana ini perlu diperjuangkan demi kepastian hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya dalam tata pemerintahan (de jure) maupun di masyarakat (de facto).

Setelah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana nomor 8 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, berbagai dinamika dan sejumlah perubahan telah terjadi pada jabatan kepala lingkungan. Bahkan terakhir setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang ditetapkan 28 Mei 2024. Selain memperkuat regulasi yang mengatur kaling yang sebelumnya hanya diatur melalui Keputusan Camat, yang monumental dari Perbup ini adalah masa jabatan kaling. Kaling yang sebelumnya masa jabatannya 5 tahun dan hanya dapat dipilih 2 periode kini sudah menjadi batas usia jabatannya 60 tahun (sama seperti kelihan banjar/kepala urusan kewilayan sebagai perangkat desa dalam tata pemerintahan desa). Namun ada hal-hal prinsip yang sudah seharusnya diperjelas dalam dalam Perbup 15/2024 tersebut.

Perbup ini lahir dengan penuh perjuangan bertahun-tahun dari para kaling, bahkan tidak sedikit kaling yang ikut memperjuangkannya akhirnya tidak ikut menikmati karena “pensiun” lebih dulu sebelum Perbup ini ditetapkan. Awalnya setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, di Jembrana lahir Peraturan Bupati Jembrana nomor 5 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Perbup yang ditetapkan pada 9 Maret 2023 ini lebih dulu mengatur mengenai kepala lingkungan. Pasal 1 angka 7 Perbup 5/2023 menyatakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.

Ketentuan mengenai kaling pada Perbup 5/2023 juga diatur pada Pasal 4 Ayat (1)  yang menyebut jenis LLK paling sedikit meliputi: a. RT (Rukun Tetangga), b. Lingkungan, c. PKK, d. Karang Taruna, e. Posyandu dan f. LPM. Begitupula pada Pasal 16 Ayat (1) disebutkan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Kepala Lingkungan. Dalam Perbup ini saja, ada pertanyaan mengenai hirarki antara RT dan Lingkungan. Apakah kedudukan RT berada pada lingkup yang lebih kecil di bawah Lingkungan atau memiliki posisi yang selevel?. Di sejumlah wilayah bukankah RT berada pada lingkup di bawah Rukun Warga (RW) yang selevel dengan kedudukan Lingkungan di Jembrana?. Bahkan mengapa Lingkungan menjadi satu-satunya LKK yang pengangkatannya ditetapkan melalui SK Camat sedangkan LKK Lainnya ditetapkan melalui SK Lurah?

Sementara pada Perbup 15/2024, Pasal 1 Angka 9 menyebutkan Kepala Lingkungan adalah Perangkat Kelurahan sebagai pelaksana tugas Lurah dengan wilayah kerja tertentu dalam bentuk unsur kewilayahan di Kelurahan. Angka 7 menyebut Perangkat Kelurahan adalah unsur perangkat yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mitra berarti teman, sahabat, kawan kerja, pasangan kerja, rekan. Sedangkan perangkat dalam KBBI berarti alat perlengkapan, (contoh perangkat desa yang berarti alat kelengkapan pemerintah desa yang terdiri dari sekretariat desa dan kepala dusun). Bukahkah dari Ketentuan Umum ini saja sudah ada perbedaan dan tumpang tindih?.

Apakah Kaling sebagai mitra kelurahan atau sebagai perangkat di bawah Lurah?. Yang mana sesuai Pasal 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, Lurah sebagai Kepala Kelurahan. Pertanyaan mengenai posisi dan kedudukan kaling ini mungkin juga bisa dijawab dari ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perbup 15/2024 menyatakan Kepala Lingkungan mempunyai tugas membantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayanan dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintah Daerah, pembangunan dan kemasyarakat serta tugas lain yang ditugaskan oleh Lurah. Bahkan Pasal 12 ayat (2) Perbup 15/2024 tegas menyatakan dalam melaksanakan tugasnya Kepala Lingkungan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.

Kendati pada Pasal 13 huruf b Perbup 15/2024 menyebut salah satu tugas Kaling adalah pemberdayaan masyarakat, sama seperti fungsi LKK pada Pasal 1 angka 7 Perbup 5/2023, namun pada ketentuan lain yakni Pasal 3 Perbup 15/2024 justru mengatur Kepala Lingkungan diangkat oleh Camat dari warga Lingkungan yang telah memenuhi persyaratan, sedangkan pada Pasal 1 angka 7 Perbup 5/2023 dinyatakan LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan. Begitupula walaupun pada pasal 16 ayat (1) Perbup 5/2023 maupun Pasal 2 ayat (1) Perbup 15/2024 menyatakan Kepala Lingkungan adalah pemimpin (wilayah) Lingkungan, namun sebagai produk hukum mengapa definisi lingkungan pada kedua peraturan tersebut justru berbeda?. Ketentuan Pasal 1 angka 12 Perbup 5/2023 menyebut Lingkungan adalah bagian wilayah Kelurahan dengan batas tertentu sebagai wilayah kerja Kelurahan, sedangkan Pasal 1 angka 8 Perbup 15/2024 menyatakan Lingkungan adalah bagian Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja dari Kepala Lingkungan.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapakali diubah, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 menyatakan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota juga merupakan peraturan perundang-undangan. Namun dari sejumlah perbedaan bahkan tumpang tindih diantara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, kenapa seolah tidak harmonis dan bisa terjadi perbedaan (bertentangan)?, dari klausul definisi saja sudah berbeda antara satu peraturan dengan peraturan yang lain. Untuk menghindari kerancuan dan menghindari norma hukum yang tumpang tindih, kenapa ketentuan-ketentuan mengenai kaling pada produk hukum sebelumnya (Perbup 5/2023) yang bertentangan tersebut tidak dicabut pada ketentuan peralihan atau aturan peralihan dalam produk hukum terbaru yakni Perbup 15/2024?.

Dari hal-hal tersebut, para kaling di Jembrana maupun paguyubannya sudah seharusnya ngeh, aware (sadar) dan peduli atas dirinya dan sudah saatnya melakukan langkah-langkah formal sehingga tidak ada lagi tumpang tindih mapun pertentangan aturan yang mengatur status dan kedudukannya. Tidak hanya sebatas perubahan masa jabatan hingga 60 tahun, Kaling sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dan pelaksana kegiatan pemerintahan juga harus mendapat kepastian hukum. Selain legitimasi dari warga/masyarakat yang dipimpinnya, secara legalitas kaling juga harus memiki legal standing yang kuat/kokoh untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Terlebih sebagai perangkat yang berhadapan langsung dengan masyarakat, tentu pasti akan ada saja terjadi gesekan maupun benturan-benturan yang dapat berpotensi beresiko hukum.

Selain belum ada pencabutan baik secara menyeluruh maupun pasal demi pasalnya dan belum ada perubahan atas kedua Perbup tersebut, dari ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda 8/2007 yang menyatakan Bupati menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Lingkungan dalam kelurahan, juga muncul pertanyaan. Keputusan Bupati nomor dan tahun berapa yang menetapkan pembentukan lingkungan dalam kelurahan yang ada di Kabupaten Jembrana?

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.