Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengaku Mabuk, Kuli Bangunan Cabuli Anak Tetangga

Bali Tribune/Tersangka Mukhamad Afifudin alias Udin (kanan) saat di PN Denpasar, Selasa.
balitribune.co.id | Denpasar - Mukhamad Afifudin alias Udin (26), terancam paling lama 15 tahun pidana penjara lantaran tega melakukan aksi cabul terhadap anak tetangga kosnya  berinisial YE (13).
 
Pria asal Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah ini mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/2).
Sidang yang berlangsung tertutup itu beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sekaligus pemeriksaan saksi korban serta ibu dan ayah korban di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.
 
Diketahui, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini tega melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur itu lantaran terpengaruh minuman keras.
 "Tadi sebelum sidang, dia (terdakwa) mengaku mabuk pada saat itu. Terus di sidang saya tanya ke ibu korban, pada saat itu ibu melihat terdakwa ini seperti apa kondisinya?, dijawab ibu korban, kayak orang mabuk," Ujar Fitrah Oktora dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa seusai sidang.
 
Terungkap pula dalam dakwaan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari, bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
 
Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi whatsapp (WA). Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.
 
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM. Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit. 
 
"Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan,"mengutip isi dakwaan Jaksa Adhi. Namun, masih dalam dakwaan JPU, akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan. 
 
Atas perbuatannya, Jaksa Adhi menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Melepas Adrenalin di Lintasan, Pembalap AHRT Temukan Ketenangan dalam Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Kehangatan budaya serta keramahan masyarakat Bali memberikan kesan mendalam bagi lima pembalap muda kebanggaan Indonesia dari Astra Honda Racing Team (AHRT) yang hadir dalam rangkaian kegiatan HRC Visit Bali pada 2–3 Maret 2026. Kelima pembalap tersebut adalah Herjun Atna Firdaus, M. Adenanta Putra, Fadillah Arbi Aditama, Rheza Danica Ahrens, serta Muhammad Badly Ayatullah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IM3 Antar Langsung Grand Prize BYD M6 untuk Pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul pengumuman pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 pada Januari lalu Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 pada Kamis, 5 Maret 2026 secara resmi menyerahkan grand prize kepada pelanggan terpilih di Bali.  Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen IM3 dalam menjalankan program secara transparan sekaligus bentuk apresiasi atas loyalitas pelanggan IM3 di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Melibatkan Peran Gen-Z Demi Kopi yang Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Koperasi Republik Indonesia menginisiasi program bertema Coffee, Carbon & Climate lewat kolaborasi dua yayasan guna memperkenalkan kepada generasi muda, khususnya Gen-Z sebagai peminum kopi ‘kekinian’ pada konsep keterkaitan pasokan kopi dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peninjauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi Denpasar, Menteri LH Puji Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Adat Saraswati

balitribune.co.id | Denpasar - Sistem pengolahan sampah berbasis sumber di lingkungan Banjar Adat Saraswati, Desa Kesiman Petilan, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi banjar-banjar lainnya yang ada di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke Banjar Saraswati, Desa Kesiman Petilan, Kamis (5/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.