Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengaku Mabuk, Kuli Bangunan Cabuli Anak Tetangga

Bali Tribune/Tersangka Mukhamad Afifudin alias Udin (kanan) saat di PN Denpasar, Selasa.
balitribune.co.id | Denpasar - Mukhamad Afifudin alias Udin (26), terancam paling lama 15 tahun pidana penjara lantaran tega melakukan aksi cabul terhadap anak tetangga kosnya  berinisial YE (13).
 
Pria asal Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah ini mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/2).
Sidang yang berlangsung tertutup itu beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sekaligus pemeriksaan saksi korban serta ibu dan ayah korban di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.
 
Diketahui, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini tega melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur itu lantaran terpengaruh minuman keras.
 "Tadi sebelum sidang, dia (terdakwa) mengaku mabuk pada saat itu. Terus di sidang saya tanya ke ibu korban, pada saat itu ibu melihat terdakwa ini seperti apa kondisinya?, dijawab ibu korban, kayak orang mabuk," Ujar Fitrah Oktora dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa seusai sidang.
 
Terungkap pula dalam dakwaan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari, bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
 
Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi whatsapp (WA). Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.
 
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM. Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit. 
 
"Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan,"mengutip isi dakwaan Jaksa Adhi. Namun, masih dalam dakwaan JPU, akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan. 
 
Atas perbuatannya, Jaksa Adhi menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.