Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengaku Olah Limbah Batu Bara, Izin Pabrik Masih Olah Limbah B3

Bali Tribune / CEK LOKASI - Aparat Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jembrana kembali turun mengecek lokasi proyek pengolahan limbah yang menuai protes warga di Desa Tegalbadeng Barat.

balitribune.co.id | Negara - Aksi penolakan terhadap pembangunan pabrik pembuatan batako dari limbah batu bara di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten  Jembrana, masih belum berakhir.

Penolakan warga desa setempat cukup beralasan. Pasalnya, pihak perusahaan menyebut sebagai pabrik pembuatan batako dari limbah batu bara. Nyatanya dikemudian teruangkap bahwa perijinannya terdaftar sebagai pabrik pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Aksi penolakan warga Desa Tegalbadeng teranyar pada Selasa (2/5). Mereka beramai-ramai mendatangi lokasi pabrik pengolahan limbah yang kini sudah  dalam tahap pembangunan. Mereka menyampaikan keberatan dan memasang sejumlah spanduk bernada penolakan di lokasi.

Pasca adanya aksi penolakan warga tersebut, jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana Rabu (3/5) kembali turun melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan pabrik yang berlokasi di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat.

Namun spanduk penolakan yang sebelumnya di bentangkan oleh warga di lokasi aksi penolakan sudah tidak ada. Warga menyakini spanduk tersebut sudah dicabut pihak lain.

Kendati pihak perusahaan menyebut pembangunan untuk pabrik batako berbahan dasar limbah batu bara. Akan tetapi pengajuan OSS untuk mendapatkan NIB jelas tertuang di klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) pabrik tersebut terdaftar untuk pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan belum dirubah.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Made Gede Budhiarta mengakui pabrik yang ada di Desa Tegal Badeng Barat terdeteksi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pengolahan limbah B3 dan izin operasional.

“Kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan izin tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, NIB tersebut hanya menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut telah terdaftar. Sedangkan izin operasional harus dikeluarkan oleh Organisasi Perangkar Daerah (OPD) teknis lain seperti PU dan LH

Ijin operasional tersebut dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Menurutnya pabrik tersebut bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3, yang memiliki persyaratan yang sangat ketat, termasuk Amdal, karena berpotensi menimbulkan resiko tinggi.

“Kami akan membahas persyaratan masalah pabrik tersebut dalam pertemuan bersama OPD teknis terkait. Jadi besok (setelah pertemuan OPD teknis) baru kita akan mengetahuinya. Saat ini, pihak perusahaan (PT Pria) berencana membangun pabrik baru memiliki NIB,” paparnya.

Pihaknya pun mengaku akan kembali melakukan pengecekan terhadap perijinan pabrik yang menuai penolakan warga tersebut. Menurutnya apabila ada perubahan bidang usaha harusnya merubah perijinannya,

“Kami diperijinan akan menanyakan kepada OPD teknis terkait mengenai persyaratan apa saja yang telah dilengkapi. Jika pabrik tersebut dipeuntukan untuk pembuatan batako limbah batu bara, semestinya dilakukan perubahan KBLI,” tegasnya.

Sementara Prebekel Desa Tegal Badeng Barat, I Made Sudiana dikonfirmasi mengatakan pihaknya selaku aparat desa akan tetap memfasilitasi harapan warga,

“Memang kemarin warga kami melakukan aksi demo menolak pembangunan pabrik tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah berencana akan mempertemukan kembali antara pihak perusahaan dengan pihak warga."Kami juga masih menunggu dari pihak perusahaan (PT Pria) yang rencananya pada tanggal 15 April 2023 akan datang ke Jembrana dan saat itu kami akan duduk bersama dengan warga juga untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Menurutnya, sudah sempat dilakukan pertemuan. Warga juga menurutnya sudah sempat menyetujui pembangunan pabrik batako berbahan dasar limbah batubara tersebut. Namun penolakan kembali mencuat belakangan ini lantaran warganya khawatir pabrik tersebut akan tetap diperuntukan untuk pabrik limbah B3.

“Berdasarkan dari pernyataan rapat kita tanggal 13 Februari 2023, disana jelas dia (PT Pria) tidak akan mengolah limbah B3 lengkap dengan surat pernyataan. Nanti kita akan selesaikan nanti dalam musyawarah desa,” jelasnya. 

wartawan
PAM
Category

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.