Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengaku Olah Limbah Batu Bara, Izin Pabrik Masih Olah Limbah B3

Bali Tribune / CEK LOKASI - Aparat Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jembrana kembali turun mengecek lokasi proyek pengolahan limbah yang menuai protes warga di Desa Tegalbadeng Barat.

balitribune.co.id | Negara - Aksi penolakan terhadap pembangunan pabrik pembuatan batako dari limbah batu bara di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten  Jembrana, masih belum berakhir.

Penolakan warga desa setempat cukup beralasan. Pasalnya, pihak perusahaan menyebut sebagai pabrik pembuatan batako dari limbah batu bara. Nyatanya dikemudian teruangkap bahwa perijinannya terdaftar sebagai pabrik pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Aksi penolakan warga Desa Tegalbadeng teranyar pada Selasa (2/5). Mereka beramai-ramai mendatangi lokasi pabrik pengolahan limbah yang kini sudah  dalam tahap pembangunan. Mereka menyampaikan keberatan dan memasang sejumlah spanduk bernada penolakan di lokasi.

Pasca adanya aksi penolakan warga tersebut, jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana Rabu (3/5) kembali turun melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan pabrik yang berlokasi di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat.

Namun spanduk penolakan yang sebelumnya di bentangkan oleh warga di lokasi aksi penolakan sudah tidak ada. Warga menyakini spanduk tersebut sudah dicabut pihak lain.

Kendati pihak perusahaan menyebut pembangunan untuk pabrik batako berbahan dasar limbah batu bara. Akan tetapi pengajuan OSS untuk mendapatkan NIB jelas tertuang di klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) pabrik tersebut terdaftar untuk pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan belum dirubah.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Made Gede Budhiarta mengakui pabrik yang ada di Desa Tegal Badeng Barat terdeteksi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pengolahan limbah B3 dan izin operasional.

“Kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan izin tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, NIB tersebut hanya menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut telah terdaftar. Sedangkan izin operasional harus dikeluarkan oleh Organisasi Perangkar Daerah (OPD) teknis lain seperti PU dan LH

Ijin operasional tersebut dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Menurutnya pabrik tersebut bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3, yang memiliki persyaratan yang sangat ketat, termasuk Amdal, karena berpotensi menimbulkan resiko tinggi.

“Kami akan membahas persyaratan masalah pabrik tersebut dalam pertemuan bersama OPD teknis terkait. Jadi besok (setelah pertemuan OPD teknis) baru kita akan mengetahuinya. Saat ini, pihak perusahaan (PT Pria) berencana membangun pabrik baru memiliki NIB,” paparnya.

Pihaknya pun mengaku akan kembali melakukan pengecekan terhadap perijinan pabrik yang menuai penolakan warga tersebut. Menurutnya apabila ada perubahan bidang usaha harusnya merubah perijinannya,

“Kami diperijinan akan menanyakan kepada OPD teknis terkait mengenai persyaratan apa saja yang telah dilengkapi. Jika pabrik tersebut dipeuntukan untuk pembuatan batako limbah batu bara, semestinya dilakukan perubahan KBLI,” tegasnya.

Sementara Prebekel Desa Tegal Badeng Barat, I Made Sudiana dikonfirmasi mengatakan pihaknya selaku aparat desa akan tetap memfasilitasi harapan warga,

“Memang kemarin warga kami melakukan aksi demo menolak pembangunan pabrik tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah berencana akan mempertemukan kembali antara pihak perusahaan dengan pihak warga."Kami juga masih menunggu dari pihak perusahaan (PT Pria) yang rencananya pada tanggal 15 April 2023 akan datang ke Jembrana dan saat itu kami akan duduk bersama dengan warga juga untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Menurutnya, sudah sempat dilakukan pertemuan. Warga juga menurutnya sudah sempat menyetujui pembangunan pabrik batako berbahan dasar limbah batubara tersebut. Namun penolakan kembali mencuat belakangan ini lantaran warganya khawatir pabrik tersebut akan tetap diperuntukan untuk pabrik limbah B3.

“Berdasarkan dari pernyataan rapat kita tanggal 13 Februari 2023, disana jelas dia (PT Pria) tidak akan mengolah limbah B3 lengkap dengan surat pernyataan. Nanti kita akan selesaikan nanti dalam musyawarah desa,” jelasnya. 

wartawan
PAM
Category

Sempat Vakum Hampir Satu Dekade, Parade Ogoh-ogoh Sanur Metangi Siap Digelar di Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar -  Semangat persatuan pemuda di kawasan Sanur kembali menggeliat melalui gelaran Parade Ogoh-ogoh bertajuk Sanur Metangi 2026 yang akan digelar pada tanggal 11-12 Maret 2026 di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Setelah vakum hampir satu dekade, ajang kreativitas menyambut Hari Raya Nyepi ini kembali hadir dengan konsep “Samuhita” yang berarti menyatukan seluruh elemen menjadi satu kesatuan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.