Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengalami Kekerasan Fisik dan Psikis, Arka Wijaya Mengadu ke Kapolda Hingga Kapolri

Bali Tribune / Arka Wijaya saat digiring ke Lapas Singaraja sebagai tahanan titipan Polres Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Peristiwa penangkapan paksa menggunakan kekerasan yang dialami aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya (34) berbuntut. Arka mengadu ke Kapolda Bali dan Bid Propam Polda Bali sekaligus ditembuskan ke Kapolri bersama jajaran terkait, Kejagung hingga media massa.

Sebelumnya peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/11) malam itu merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka beberapa jam sebelumnya. Upaya paksa penangkapan dengan cara brutal oleh polisi di bawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, meninggalkan trauma mendalam buat anak-anaknya yang menyaksikan peristiwa itu.Selain melakukan konseling ke psikiater kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng pada Kamis (16/11).

Pendamping sejumlah kasus-kasus hukum untuk masyarakat itu akhirnya secara resmi melayangkan surat pengaduan tertanggal 20 November 2023 dengan Nomor: 005/PG/XI/2023 ditujukan kepada Kapolda Bali dan Kabid Propam Polda Bali berkaitan dengan upaya penanganan laporan BPR. Nur Abadi yang cenderung berkaitan dengan masalah perdata.

Melalui kuasa hukumnya, Gede Putu Arka Wijaya mengaku dalam proses penyelidikan selalu kooperatif untuk menghadap dan diperiksa oleh penyidik demi kelancaran pemeriksaan tindak pidana tersebut, bahkan tersangka tidak pernah mangkir terhadap panggilan yang dilakukan penyidik, namun kemudian pada 14 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, polisi telah menetapkan Arka Wijaya sebagai tersangka sekaligus menjemput paksa tanpa didahului surat panggilan sebagai tersangka terlebih dahulu.

“Saat itu ada perdebataan, saya meminta penjemputan supaya dilakukan besok pagi dan atau saya sendiri akan menghadap kepada Polres Buleleng,” ungkap kuasa hukum Arka Wijaya, I Nyoman Nika SH, Rabu (22/11).

Menurut Nyoman Nika, akibat penjemputan paksa itu menyebabkan Arka Wijaya mengalami beberapa luka pada jari kaki, jari tangan, lecet pada bagian tangan dan punggung dan ada beberapa kerusakan pot-pot bunga, kran air dan mobil milik Gede Putu Arka Wijaya, sehingga dengan kejadian tersebut kekerasan fisik dilakukan polisi yang tentunya bertentangan dan melawan hukum.

Bahkan saat berupaya melakukan visum et repertum, Arka Wijaya sangat dikecewakan dengan tindakan polisi yang mencoba menghalang-halangi pengajuan visum dengan mengarak dan mempertontonkan Arka Wijaya memakai pakaian orange sebagai tersangka yang dalam kondisi sakit mengelilingi Rumah sakit umum (RSUD) Kabupaten Buleleng dengan alasan tidak mengetahui di mana keberadaan tempat visum dilakukan.

“Klien kami juga dipermalukan seperti layaknya pelaku tindak pidana terorisme dan narkoba, setelah perjuangan saya mengajukan visum sejak jam 23.00 Wita tanggal 14 November 2023 akhirnya pada tanggal 15 November 2023 dilakukan upaya visum et repertum di Rumah Sakit Umum Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.

 Selain menyebabkan kekerasan fisik, akibat penjemputan paksa yang dilakukan puluhan polisi itu di hadapan anak-anak tersangka Arka Wijaya menyebabkan ketakutan akibat mengalami gangguan psikis mental dan kejiwaannya.

“Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas maka jelaslah penjemputan paksa dan penangkapan yang dilakukan oleh Unit IV Tipidter Satrekrim Polres Buleleng bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah yaitu memberikan jaminan penuh bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti kuat dengan putusan pengadilan yang menyatakan hal itu. Asas praduga tidak bersalah melindungi hak asasi individu, menegaskan kebebasan individu dari penahanan dan penganiayaan yang tidak adil serta memastikan keadilan dalam proses hukum,” tegasnya.

Dalam pengaduan itu, Arka Wijaya menguraikan secara singkat latar belakang permasalahan hingga peristiwa terkait perkara yang berawal saat Arka Wijaya membeli tanah milik Putu Arimbawa di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan SHM No. 1028 dan luas 300 M2.

Atas pengaduan tersangka Putu Gede Arka Wijaya bersama kuasa hukumnya I Nyoman Nika, SH belum mendapat tanggapan dari pejabat terkait di Polres Buleleng. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya surat pengaduan Arka Wijaya ke Kapolda Bali dan Bidang Propam Polda Bali hingga ke Mabes Polri.

wartawan
CHA
Category

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.