Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengalami Kekerasan Fisik dan Psikis, Arka Wijaya Mengadu ke Kapolda Hingga Kapolri

Bali Tribune / Arka Wijaya saat digiring ke Lapas Singaraja sebagai tahanan titipan Polres Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Peristiwa penangkapan paksa menggunakan kekerasan yang dialami aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya (34) berbuntut. Arka mengadu ke Kapolda Bali dan Bid Propam Polda Bali sekaligus ditembuskan ke Kapolri bersama jajaran terkait, Kejagung hingga media massa.

Sebelumnya peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/11) malam itu merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka beberapa jam sebelumnya. Upaya paksa penangkapan dengan cara brutal oleh polisi di bawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, meninggalkan trauma mendalam buat anak-anaknya yang menyaksikan peristiwa itu.Selain melakukan konseling ke psikiater kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng pada Kamis (16/11).

Pendamping sejumlah kasus-kasus hukum untuk masyarakat itu akhirnya secara resmi melayangkan surat pengaduan tertanggal 20 November 2023 dengan Nomor: 005/PG/XI/2023 ditujukan kepada Kapolda Bali dan Kabid Propam Polda Bali berkaitan dengan upaya penanganan laporan BPR. Nur Abadi yang cenderung berkaitan dengan masalah perdata.

Melalui kuasa hukumnya, Gede Putu Arka Wijaya mengaku dalam proses penyelidikan selalu kooperatif untuk menghadap dan diperiksa oleh penyidik demi kelancaran pemeriksaan tindak pidana tersebut, bahkan tersangka tidak pernah mangkir terhadap panggilan yang dilakukan penyidik, namun kemudian pada 14 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, polisi telah menetapkan Arka Wijaya sebagai tersangka sekaligus menjemput paksa tanpa didahului surat panggilan sebagai tersangka terlebih dahulu.

“Saat itu ada perdebataan, saya meminta penjemputan supaya dilakukan besok pagi dan atau saya sendiri akan menghadap kepada Polres Buleleng,” ungkap kuasa hukum Arka Wijaya, I Nyoman Nika SH, Rabu (22/11).

Menurut Nyoman Nika, akibat penjemputan paksa itu menyebabkan Arka Wijaya mengalami beberapa luka pada jari kaki, jari tangan, lecet pada bagian tangan dan punggung dan ada beberapa kerusakan pot-pot bunga, kran air dan mobil milik Gede Putu Arka Wijaya, sehingga dengan kejadian tersebut kekerasan fisik dilakukan polisi yang tentunya bertentangan dan melawan hukum.

Bahkan saat berupaya melakukan visum et repertum, Arka Wijaya sangat dikecewakan dengan tindakan polisi yang mencoba menghalang-halangi pengajuan visum dengan mengarak dan mempertontonkan Arka Wijaya memakai pakaian orange sebagai tersangka yang dalam kondisi sakit mengelilingi Rumah sakit umum (RSUD) Kabupaten Buleleng dengan alasan tidak mengetahui di mana keberadaan tempat visum dilakukan.

“Klien kami juga dipermalukan seperti layaknya pelaku tindak pidana terorisme dan narkoba, setelah perjuangan saya mengajukan visum sejak jam 23.00 Wita tanggal 14 November 2023 akhirnya pada tanggal 15 November 2023 dilakukan upaya visum et repertum di Rumah Sakit Umum Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.

 Selain menyebabkan kekerasan fisik, akibat penjemputan paksa yang dilakukan puluhan polisi itu di hadapan anak-anak tersangka Arka Wijaya menyebabkan ketakutan akibat mengalami gangguan psikis mental dan kejiwaannya.

“Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas maka jelaslah penjemputan paksa dan penangkapan yang dilakukan oleh Unit IV Tipidter Satrekrim Polres Buleleng bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah yaitu memberikan jaminan penuh bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti kuat dengan putusan pengadilan yang menyatakan hal itu. Asas praduga tidak bersalah melindungi hak asasi individu, menegaskan kebebasan individu dari penahanan dan penganiayaan yang tidak adil serta memastikan keadilan dalam proses hukum,” tegasnya.

Dalam pengaduan itu, Arka Wijaya menguraikan secara singkat latar belakang permasalahan hingga peristiwa terkait perkara yang berawal saat Arka Wijaya membeli tanah milik Putu Arimbawa di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan SHM No. 1028 dan luas 300 M2.

Atas pengaduan tersangka Putu Gede Arka Wijaya bersama kuasa hukumnya I Nyoman Nika, SH belum mendapat tanggapan dari pejabat terkait di Polres Buleleng. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya surat pengaduan Arka Wijaya ke Kapolda Bali dan Bidang Propam Polda Bali hingga ke Mabes Polri.

wartawan
CHA
Category

RGS Karangasem Juara Turnamen Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah berlangsung sejak tanggal 29 Agustus 2026 lalu, kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026 akhirnya berakhir dan ditutup secara resmi oleh Wakil Bupati Karangasem yang juga Ketua KONI Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa dan Ketua Pengkab PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, pada Rabu (9/9/2026) malam, saat berlangsungnya babak Final.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata di Badung Belum Merata, Empat Desa Masih di Bawah 1.000 Kunjungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pengembangan desa wisata di Kabupaten Badung masih menghadapi persoalan pemerataan kunjungan. Dari 568.582 kunjungan yang tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2026, lebih dari 92 persen terkonsentrasi di enam desa wisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Subak di Petang Dilanda Kekeringan, Pemkab Badung Kirim 3 Truk Tangki

balitribune.co.id | Mangupura - Kekeringan mulai mengancam sejumlah lahan pertanian di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Sedikitnya enam subak terdampak akibat debit air irigasi yang terbatas dan distribusi yang belum mampu menjangkau seluruh areal persawahan, terutama kawasan hilir.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Tinjau Rencana Restorasi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung kondisi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan yang berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (10/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan rencana restorasi pada bangunan Pemedal dan Bale Kulkul pura tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Retribusi DTW Nusa Penida Tembus Rp300 Juta Per Hari

balitribune.co.id | Semarapura -  Penerapan pungutan retribusi pariwisata melalui program One Gate One Destination (OGOD) di Nusa Penida mulai menunjukkan hasil dari sisi penerimaan. Dalam sembilan hari pelaksanaan, 1–9 September 2026, penerimaan retribusi dari daya tarik wisata (DTW) disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan rata-rata sekitar Rp300 juta per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (9/9/2026). 

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar, diantaranya Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.