Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengenal Banten Byakala Sebagai Sarana Pembersihan Upakara

Bali Tribune/ Banten Byakala
balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas keagamaan umat Hindu di Bali identik dengan persembahan atau kerap disebut banten. Adapun bentuk dan peruntukkan banten disesuaikan dengan tingkat persembahan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa,red).
 
Dan, sebelum menghaturkan persembahan dimaksud umat Hindu akan melaksanakan ritual perbersihan atau penyucian atas persembahannya tersebut mempergunakan sarana berupa banten Byakala. 
 
Inti dari Banten Byakala terdiri dari, alasnya berupa ayakan atau dalam bahasa Bali disebut sidi. Sidi atau ayakan dalam keseharian kita digunakan sebagai saringan. Adapun makna yang terkandung dalam penggunaan Sidi adalah menjaring wujud yang kasar menjadi wujud yang halus, dalam hal ini untuk meningkatkan sifat-sifat Butha Kala dari yang kasar menjadi halus untuk membantu manusia dalam menangani berbagai pekerjaan dalam rangka beryajna.
 
Kemudian diatas sidi diletakkan kulit  Sesayut  atau Aled berbentuk bundar yang terbuat dari slepan (daun kelapa yang berwarna hijau tua,red). Ini melambangkan hidup di dunia sekala ini diusahakan dengan cara bertahap dengan rencana yg matang menuju tujuan yang semakin baik.
 
Kulit sesayut atau Sesayut bermakna kerahayuan sehingga terlihat jelas bahwa tujuan dari banten byakala ini adalah merubah keadaan dari yang kurang baik menjadi baik.
 
Selanjutnya banten Byakala berisikan Kulit Peras yang terbuat dari daun pandan berduri (Pandan Wong). Dalam lontar Yajna Prakerti, peras berarti prasidha yang berarti kesuksesan mengendalikan Tri Guna. Dengan mengendalikan Tri Guna di Bhuvana Alit dan Bhuvana Agung diyakini dapat menghilangkan segala kekotoran baik dalam alam nyata maupun alam niskala. Sedangkan Kulit peras dari Pandan Wong adalah lambang  senjata untuk melindungi kebenaran yg diperjuangkan oleh manusia.
 
Berikutnya dalam banten Byakala terdapat Nasi Metajuh dan Nasi Metimpuh. Nasi metajuh dan matimpuh terdiri dari nasi yang berisi garam dan lauk pauk lainnya lalu dibungkus dengan daun pisang dengan dibentuk sedemikian menjadi berbentuk segiempat (matajuh) dan bentuk segitiga (matimpuh).
 
Nasi beserta garam dan lauk-pauknya bermakna alam beserta isinya. Sedangkan dibungkus dengan daun bermakna bahwa alam beserta isinya wajib dilindungi dari pengaruh Buthakala. 
Nasi Metimpuh dan nasi metajuh merupakan simbol laki dan perempuan. Artinya kedua-duanya harus mendapat perlindungan dari pengaruh Buthakala.
 
Berbeda dengan Lis senjata pada Prayascita, Lis pada banten Byakala mempergunakan Lis Bebuu yang terdiri dari tangga menek, tangga tuwun, jan sesapi, ancak bingin, alang-alang, tipat pusuh, tipat tulud, basing wayah, basing nguda, tampak, tipat lelasan, tipat lepas, tipat kukur dll lalu dibungkus dan dijadikan satu dengan jejahitan yg bernama “takep jit” dan diikat menjadi satu. Kesemuanya itu bermakna menghilangkan Dasa Mala atau sepuluh macam perbuatan kotor yang tidak layak dilakukan. 
 
Lanjut, banten Byakala berisikan Sampyan Padma berikut Pembersihan Payasan serta isuh-isuh. Sampyan Padma yang merupakan simbol Dewa Siwa sebagai pembasmi yang bersifat negative.  Sedangkan Pabersihan Payasan serta satu takir isuh-isuh ( sapu lidi-tulud sambuk-danyuh dan satu takir benang merah) merupakan simbol sarana untuk membersihkan Bhuvana alit dan Bhuvana Agung.
 
Pada sisi paling atas banten Byakala terdapat Sampyan Nagasari yang dibuat dari Daun Endong merah dilengkapi dengan bunga, kembang rampe dan porosan. Kata Nagasari diambil dari bahasa Sansekerta, Naga dan Sari. 
 
Naga bisa diartikan sebagai ular, bisa pula diartikan sebagai Bumi, sedangkan Sari berarti inti yang paling utama. Jadi nagasari melambangkan prosesi penyucian inti dari Bhuvana Alit dan Bhuvana Agung.
 
Khusus untuk banten Byakala, kesemuanya (alas hingga jenis jejahitan) dibuat dari slepan yang berwarna hijau tua dan Nagasari yang terbuat dari daun endong berwarna Merah tua. Kedua warna ini dikonotasikan sebagai simbol kegelapan (awidya) dan kekotoran. 
 
Jika menyimak uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa, sebagai sarana yadnya, banten tidaklah sebatas sarana belaka. Segala sesuatu pada banten atau lebih dikenal sebagai ¬eteh-eteh banten memiliki makna yang terkadang kerap diabaikan oleh umat .
 
Di era milineal ini bukanlah saat yang tepat lagi untuk  tidak berani mengupas makna yang terkandung dalam setiap aktivitas ritual Hindu. Jika tidak, maka selamanya kita akan terbelenggu oleh pola pikir ‘nak mule keto’. (*** disadur dari berbagai sumber***) (u)
wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.