Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

Mbed-mbedan
Bali Tribune / TRADISI - Warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026)

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

​Ritual yang dipusatkan di pelataran Pura Kahyangan Putih ini diawali dengan doa bersama di Pura Desa dan Puseh. Selain itu, para pemangku menghaturkan sesaji banten daksina suci di arena permainan sebagai permohonan agar kegiatan berjalan lancar.

​Pemangku Pura Kahyangan Putih Semate, Jero Mangku Made Sukarta, menjelaskan bahwa Mbed-Mbedan merupakan sarana untuk mengenang sejarah berdirinya Desa Adat Semate dan Pura Kahyangan Putih. Alat yang digunakan dalam tradisi ini adalah tali tambang serta akar pohon besar yang disebut Bun Kalot. "Mbed-Mbedan ini dilaksanakan untuk mengenang proses penamaan pura dan desa. Nama Semate sendiri memiliki arti bahwa warga sudah teguh pendirian untuk sehidup semati tinggal di sini," ujar Made Sukarta di lokasi kegiatan.

​Berdasarkan catatan lontar dalam Raja Purana yang tersimpan di Desa Adat Kapal, tradisi ini memiliki nilai historis yang panjang dan diperkirakan sudah ada sejak tahun 1474 Masehi (1396 Saka). Tradisi ini berakar dari kisah pelarian keluarga besar I Gusti Pasek Gelgel akibat konflik di Kerajaan Waturenggong, hingga akhirnya mereka membangun pemukiman dan tempat pemujaan di wilayah tersebut.

​Meskipun melibatkan adu kekuatan otot antara kelompok pemuda dan pemudi, Made Sukarta menegaskan bahwa esensi dari Mbed-Mbedan bukanlah mencari pemenang. "Mbed-Mbedan dimainkan bukan untuk mencari siapa pemenang, namun lebih pada perayaan syukur dan suka cita dalam mempertahankan kekompakan serta kerukunan persaudaraan warga adat, yang dicari adalah tawa bersama, tidak ada dendam," pungkasnya.

​Tradisi ini menjadi simbol kebersamaan warga Desa Adat Semate dalam menjaga warisan leluhur sekaligus mempererat tali silaturahmi usai menjalani catur brata penyepian.

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.