Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengupas Lontar Kedigjayaan Milik I Nengah Werden

identifikasi lontar
Bali Tribune/ IDENTIFIKASI - Tim penyuluh saat identifikasi lontar milik I Nengah Werden di Jembrana.

balitribune.co.id | Jembrana - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melalui Tim Penyuluh Bahasa Bali Kabupaten Jembrana melaksanakan konservasi dan identifikasi lontar milik I Nengah Werden yang beralamat di Banjar Taman, Desa Batuagung Jembrana. Tim penyuluh melakukan konservasi dan identifikasi sebanyak 24 cakep lontar. 

“Dari 24 cakep lontar yang ada, kami hanya bisa identifikasi sebanyak 14 cakep lontar saja. Sementara 10 ikat lontar itu dalam keadaan yang tidak utuh, ada beberapa bagian yang hilang dan rusak,” kata Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Kabupaten Jembrana, I Nengah Yoga Darma Adi Putra didamping anggota tim penyuluh lainnya. 
 

Yoga Darma menegaskan, lontar yang tidak bisa teridentifikasi ada beberapa halamannya yang hilang, dan kondisi kurang baik. Lontar tersebut sudah dibersihkan, kemudian mencocokkan antara halaman yang lepas itu, ternyata masih ada yang kurang. “Mohon maaf ada 10 ikat naskah lontar itu belum bisa diidentifikasi,” tegasnya.
 

Dari sebanyak14 cakep lontar yang dapat diedentifikasi itu, terdiri dari 10 cakep lontar Kanda, 1 cakep Lontar Wariga, 1 cakep Lontar Tattwa, 1 cakep Lontar Swagina, dan 1 cakep Lontar Usada. “Isi lontar itu ada yang tentang kanda, wariga atau ilmu perbintangan, Tattwa, asta kosala-kosali, dan tentang usada,” imbuhnya.
 

Sementara judul dari 14 cakep lontar itu adalah, Pamandhi swara (kanda), Tenung Saptewara (wariga), Tutur Usada Gali (tatwa), Kawisesan (kanda), Pangasih (kanda), Penaut (kanda), Panulak pannut (kanda), Pamakuhan (swagina - Asta Kosala kosali), Kawisesan (kanda), Kawisesan (kanda), Kawisesan (kanda), Usada (usada) dan Pamungkah Panrang (kanda).
 

Nengah Werden tidak memiliki lontar yang hampir sama dengan lontar-lontar yang dimiliki oleh orang-orang pada umumnya. Tidak ada yang spesifik dan beda. Lontar-lontar itu di rawat secara niskala. “Secara fisik, lontar-lontar yang ada kurang mendapatkan perawatan karena masih awam tentang perawatan lontar,” sebutnya.
 

Karena itu, tim penyuluh Bahasa Bali memberikan tip tip untuk merawat lontarnya. Penyuluh menyarankan agar lontar milik Nengah Werden ditempatkan di tempat yang tidak lembap, kalau bisa di dalam rak kaca. Sewaktu-waktu agar dikeluarkan untuk diangin-anginkan agar lontar itu tidak jamuran dan menjadi lebih awet. 
 

I Nengah Werden mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang peduli terhadap keberadaan lesatarinya lontar-lontar di masyarakat. “Saya berharap agar program seperti ini tetap ada, sehingga masyarakat yang memiliki lontar terutama yang tidak bisa merawat lontarnya mendapatkan pengetahuan dalam menjaga warusan keluhurnya,” harapnya.
 

Sebab, tidak semua masyarakat pemilik lontar itu memiliki pengetahuan menjaga lontar itu, sehingga acara seperti ini dapat memberikan bimbingan, baik dalam merawat lontar ataupun cara membacanya. “Kehadiran para penyuluh ini sangat kami harapkan dapat membimbing, khususnya bagi kami warga pemilik lontar untuk menjaga kelestarian warisan budaya leluhur kami,” tandasnya.
 

wartawan
JRO
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.