Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menipu Rp20,8 M, Bos Hotel Ditahan

Tersangka IB SB alias Gus NK

Denpasar, Bali Tribune

Penyidik Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali akhirnya menahan seorang pengusaha sebuah hotel di wilayah Bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan berinisial IB SB alias Gus NK karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap tiga orang pengusaha masing-masing berinisial JP, YS dan ALP.

"Benar, yang bersangkutan (tersangka,red) telah ditahan di Mapolda Bali sejak Jumat (22/4) lalu untuk 20 hari ke depan. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, SH., SIk saat ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali, Selasa (26/4).

Kasus ini terjadi pada tanggal 2 Juli 2014 silam. Saat itu Gus NK meminjam uang senilai Rp20.850.000.000 dengan menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan imbalan beberapa kamar atau kondotel, jika dirinya tidak mampu membayar pinjaman itu, atau cek yang diberikan bolong. Namun setelah ditunggu-tunggu, janji manis dari Gus NK tak kunjung terealisasi. Para korban telah berulang kali meminta agar uang tersebut dikembalikan, namun tersangka tidak mengembalikannya.

Bahkan, untuk meyakinkan para korban, pada tanggal 30 Juli 2014 tersangka memberikan tiga lembar cek BCA kepada korban. Namun saat hendak dicairkan, ternyata rekening giro milik tersangka sudah tutup. "Korbannya ada tiga orang dengan total kerugian kurang lebih dua puluh miliar rupiah," terang Kombes Hery Wiyanto.

Sementara kuasa hukum korban, Wayan Suarsa SH mengatakan, tersangka Gus NK berulang kali datang ke kantor kliennya untuk menawarkan agar para korban itu mau membeli 35 unit kondotel yang ia miliki. Para korban kembali termakan omongan tersangka dengan sepakat membeli kondotel tersebut karena dijanjikan keuntungannya yang tinggi, sehingga tanggal 8 Desember 2014 disepakati untuk membuat dan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli dan pembayaran dilakukan dengan lunas. Menariknya, meski korban telah melakukan pelunasan jual beli 35 unit kondotel, namun tersangka belum menyerahkan sertifikatnya.

"Bahkan, dia (tersangka, red) juga tidak mau datang ke notaris untuk dibuatkan akta jual beli serta balik nama menjadi klien kami. Klien kami juga berulang kali meminta tersangka untuk segera dilakukan penyerahan sertifikat, tetapi dia melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat tanggal 25 Februari 2015 yang pada intinya menyatakan bahwa sertifikat 35 unit kondotel itu masih dipegang oleh pihak bank. Pada saat itu dijanjikan akan diserahkan kepada klien kami dalam minggu itu tetapi tidak terealisasi hingga saat ini," terang Suarsa.

Lantaran merasa selalu dibohongi oleh tersangka, termasuk tiga lembar cek BCA sebagai jaminan yang rekening gironya sudah ditutup, membuat pengusaha yang menjadi korban tipu daya Gus NK merasa geram dan melaporkan bos hotel ini ke Mapolda Bali dengan tuduhan penipuan pada tanggal 17 Maret 2015 dengan bukti laporan polisi; STTL/107/III/2015/SPKT/Polda Bali. Padahal sebelum dilaporkan ke polisi, para korban melakukan pendekatan secara kekeluargaan namun Gus NK selalu menghindar. "Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan (tersangka, red), sehingga klien kami melaporkan yang bersangkutan ke Mapolda Bali," tukasnya.

wartawan
ray
Category

Meski Pertamax Naik, Harga Pertalite dan Biosolar Tetap Aman di Rp10.000

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Antik Agung 2026: 138 Tersangka Ditangkap, 40.846 Jiwa Terselamatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Bali bersama jajarannya berhasil menyelamatkan 40.846 jiwa dari bahaya narkotika. Itu setelah Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung 2026 selama 16 hari, dari 13 - 28 Mei 2026 berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ekosistem Kreatif, Tabanan Tantang Pelajar hingga ASN Beradu Inovasi di Jayaning Singasana 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi menggelar Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2026 sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai terobosan kreatif yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.