Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menjambret Wisman di Canggu, Santoso Dibekuk di Gilimanuk

Santoso (34) saat diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berserta sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan.

BALI TRIBUNE - Ketatnya penjagaan di Gilimanuk kembali membuahkan hasil. Polisi yang melakukan pemeriksaan di pintu keluar Bali Selasa (27/11) malam lalu, berhasil menciduk terduga pelaku tindak kejahatan yang hendak kabur keluar Bali. Dari tangan lelaki yang mengaku sebagai spesialis jambret yang menyasar WNA ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berdasarkan informasi yang diperoleh Rabu (28/11), terungkapnya kasus penjambretan yang dialami salah seorang wisatawan, Josephine Shu Fang Chin (55) WN Australia yang tengah menginap di salah satu hotel di Sanur, Denpasar Selatan ini berawal dari adanya informasi yang diterima dari Polsek Denpasar Selatan pada Selasa sore sekitar pukul 17.45 Wita.    Personel kepolisian Polsek Kawasan Laut Gilimanuk  yang melakukan pengamanan di areal Pelabuhan Gilimanuk,  Linkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Melaya melaksanakan kontrol di sekeliling areal pelabuhan. Berselang 15 menit setelah menerima info dari Polsek Denpasar Selatan tepatnya pukul 18.00 Wita, polisi mendapati seorang lelaki yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku penjambretan yang dialami wisatawan asing tersebut. Setelah dicegat, kemudian dilakukan pengecekan di dekat loket tiket pintu masuk pelabuhan, diketahui lelaki ini bernama Santoso (34)  asal Dusun Krajan Kidul, RT 002 RW 004 Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Identitas tersebut sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi juga sempat melakukan penggeledahan terhadap Santoso. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sejumlah berang yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Santoso.  Selanjutnya yang bersangkutan langsung digiring dan diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk interogasi awal. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa dikonfirmasi Rabu kemarin melalui Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi membenarkan pihaknya mengamankan seorang lelaki diduga pelaku tindak kejahatan penjambretan terhadap wisatawan asing saat akan melarikan diri ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.  Dari introgasi, Santoso mengakui perbuatannya telah mengambil atau menjambret barang-barang dan sejumlah uang milik wisatawan asing di daerah Canggu. “Saat kami interogasi dia memang mengakui perbuatannya menjabret tamu asing di daerah Canggu,” ungkapnya. Barang bukti yang diamankan yakni 3 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar pecahan Rp 5 ribu, 2 lembar pecahan Rp 2 ribu, 1 lembar uang Ceko pecahan 500, 1 lembar uang Ceko pecahan 200, 1 lembar uang Ceko pecahan 100, 1 lembar uang poundsterling pecahan 20. 1 unit laptop merk Apple, 1 unit kamera digital Olympus, 1 unit HP merk Huawei, 1 unit power bank merk Gogen. Selain itu didalam tas ransel lelaki ini polisi menemukan 1 unit note books warna hitam merk Kindle1 serta sebuah dompet warna coklat yang didalamnya masih berisi identitas korban. “Kami temukan juga identas korbannya di dalam dompet yang kami amankan dari yang bersangkutan,” paparnya sambil menambahkan tersangka kini sudah diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan.

wartawan
redaksi
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.