Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri ESDM Tegaskan Tarif Listrik 900 VA Takkan Naik

ESDM
Menteri ESDM, Ignatius Jonan (tengah depan) didampingi Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Bali PLN, Amin Subekti, saat mengunjungi gardu induk PLN di Kapal, Badung, Sabtu (24/6).

BALI TRIBUNE - Menteri ESDM, Ignatius Jonan, menegaskan, sesuai arahan Presiden RI, tarif listrik per 1 Juli hingga 31 Desember 2017 tidak akan mengalami kenaikan atau tetap seperti sekarang, bahkan PLN diminta melakukan efisiensi ketimbang menaikkan tarif.

Hal itu diungkapkan Jonan saat berkunjung ke gardu induk PLN Transmisi Jawa bagian timur dan Bali yang berada di Kapal, Badung. Ia memaparkan, secara nasional pemakaian listrik mengalami penurunan 20 hingga 30 persen. Hal ini disebabkan banyak industri yang tutup juga banyak rumah tangga di perkotaan yang mudik. Sedangkan di Bali yang notabene daerah tujuan wisata, penurunan pemakaian listrik hanya sekitar 5 persen.

“Bali itu kan daerah tujuan wisata, paling penurunannya hanya sekitar 5 persen, dari konsumsi biasanya, meskipun ada libur panjang. Namun demikian kondisi kelistrikan di Bali aman, karena Bali masih miliki cadangan listrik sekitar 40 persen dari kapasitas terpakai,” katanya. Meskipun penurunannya hanya 5 persen namun Menteri yang pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan ini tetap memastikan pasokan listrik aman dan terus dijaga.

“Prinsipnya PLN selama liburan ini tetap menjamin ketersediaan pasokan listrik,” tegasnya. Bahkan kapasitas terpasang pembangkit listrik, apabila dilihat dari komposisi pembangkit tenaga listrik yang ada, PLTD dan PLTU mendominasi kapasitas terpasang dengan share sebesar 30 persen, diikuti oleh pasokan dari kabel listrik 26 persen, dan PLTG 14 persen. Dengan beroperasinya PLTU Celukan Bawang, maka pembangkit BBM tidak perlu dioperasikan untuk menekan biaya penyediaan tenaga listrik.

“Apalagi saat ini sedang dibangun tambahan mini LNG terminal di Bali, sehingga diharapkan tidak ada lagi pembangkit di Bali yang menggunakan BBM. Bali memiliki potensi energi primer dari EBT di antaranya surya 1.254 MW, angin 1.019 MW, Air 639 MW, Panas Bumi 354 MW, dan Bioenergi 191,6 MW,” jelas Jonan.

Terkait masalah kenaikan tarif listrik, Jonan mengungkapkan, setelah pencabutan subsidi listrik bagi 19 juta pelanggan 900 VA rumah tangga mampu yang dilakukan pada 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017 lalu, maka hingga Desember 2017 tarifnya tidak mengalami kenaikan, yaitu tetap Rp. 1.352 per kWh. Untuk tarif pelanggan 900 VA rumah tangga tidak mampu pun juga tetap, yaitu Rp. 586 per kWh.

Seperti yang santer diberitakan sebelumnya, pemerintah mencabut subsidi listrik bagi 19 juta pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) dari total keseluruhan 23,1 juta pelanggan 900 VA. Pencabutan dilakukan bertahap tiap 2 bulan mulai 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017. Sehingga hanya 4,1 juta pelanggan 900 VA rumah tangga mampu yang tetap diberikan subsidi.

Namun, pada Juni 2017 ini, PT PLN (Persero) menemukan sejumlah 2,4 juta pelanggan 900 VA yang sempat dicabut subsidinya, setelah diverifikasi ulang, ternyata masih layak diberikan subsidi. Dengan demikian maka pelanggan 900 VA rumah tangga tidak mampu yang masih layak disubsidi akan bertambah dari 4,1 juta pelanggan menjadi 6,5 juta pelanggan.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.