Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60% Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

TPA
Bali Tribune / TPST - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq berkunjung di TPST Kesiman Kertalangu, TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan Tahura 2, serta lokasi TPS3R Sesetan Jumat (17/4/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Denpasar khususnya dan Bali pada umumnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Selain ke TPST Kesiman Kertalangu, rangkaian kunjungan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kali ini juga turut mendatangi lokasi TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan Tahura 2, serta lokasi TPS3R Sesetan.

Menteri LH Hanif Faisol  mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, lebih dari 60 persen masyarakat Bali telah mulai melakukan pemilahan sampah dari sumber. Menurutnya, capaian ini merupakan lompatan budaya yang luar biasa dan tidak mudah dilakukan.

“Ini adalah manifestasi kerja keras seluruh komponen masyarakat Bali, mulai dari gubernur, wali kota, hingga perangkat desa adat. Membangun kebiasaan memilah sampah bukan hal yang mudah, namun Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penanganan sampah di Provinsi Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung, kini menjadi fokus pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana gubernur memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di daerah.

Lebih jauh, Menteri LH Hanif Faisol juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Dengan capaian pemilahan yang telah mencapai 60 hingga 70 persen, pemerintah daerah dinilai perlu menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah atau membuang sampah sembarangan.

“Tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin tidak dilindungi. Siapa pun yang melanggar harus dikenakan sanksi tipiring, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah berjuang,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyoroti perkembangan operasional TPST Kesiman Kertalangu yang mulai beroperasi optimal sejak didirikan pada tahun 2021. Saat ini kapasitas pengolahan berada di kisaran 60–80 ton per hari, dan ditargetkan meningkat hingga 200 ton per hari pada Juni mendatang.

Selain itu, pengurangan beban sampah di TPA Suwung juga menunjukkan progres signifikan, dengan kapasitas penanganan yang mendekati 200 ton per hari. Ditambah dengan kontribusi TPA Tahura sekitar 100 ton per hari, total penanganan sampah melalui TPST di Bali diproyeksikan mencapai 500 ton per hari.

Menteri LH juga menegaskan bahwa praktik pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh TPA di Bali wajib dihentikan paling lambat Agustus mendatang. Jika tidak, pemerintah pusat akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pengelola TPA yang masih menerapkan sistem tersebut.

Khusus untuk TPA Suwung, direncanakan akan dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis energi (waste to energy). Oleh karena itu, kualitas sampah yang masuk harus terpilah dengan baik agar memenuhi kebutuhan teknologi tersebut.

“Kedepan, hanya sampah non-organik tertentu yang boleh masuk ke Suwung. Ini penting untuk mendukung operasional waste to energy dalam beberapa tahun ke depan,” jelasnya.

Hanif juga optimistis bahwa Bali mampu melakukan perubahan budaya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan dalam mengelola lingkungan.

“Negara maju tidak hanya ditandai dengan gedung tinggi, tetapi bagaimana mengelola sampah dengan baik. Kebersihan adalah cerminan budaya yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Sementara itu, penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber terus didorong, mengingat pemilahan sampah merupakan kewajiban setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. 

Pemerintah kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan pengelolaan di wilayahnya, sementara gubernur berperan dalam pengawasan. Kementrian  menentukan norma apa yang harus dilakukan oleh para bupati walikota, yakni meliputi tiga hal. Antara lain, menjadikan sampah sebagai sudut daya, meningkatkan lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, terhadap upaya pengelolaan sampah di Kota Denpasar, khususnya capaian lebih dari 60 persen masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah dari sumber.

Menurut Jaya Negara, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari desa adat, perangkat daerah, hingga komunitas lingkungan yang secara konsisten mengedukasi dan menggerakkan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Bapak Menteri. Ini menjadi motivasi bagi kami di Kota Denpasar untuk terus memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar terus menggencarkan berbagai program baik dari pengelolaan dari sumbernya,  serta optimalisasi fasilitas pengolahan seperti TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, dan juga TPS3R yang ada di desa dan kelurahan.

Pembagian komposter bagi masyarakat, kata Jaya Negara juga masih menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk mendukung gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Pihaknya akan terus menggenjot pendistribusian bag komposter ini agar bisa segera diterima oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Jaya Negara juga menegaskan bahwa pihaknya juga siap menindaklanjuti arahan Menteri terkait penegakan aturan bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Penegakan Peraturan Daerah, termasuk penerapan sanksi tipiring, akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif.

“Tentu penegakan aturan akan kami lakukan, namun sebelumnya penegakan dilakukan kami harus memberikan pelayanan secara keseluruhan kepada masyarakat dulu, serta tetap diiringi dengan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam memilah sampah,” tambahnya.

wartawan
HEN
Category

Sinergi Pemkab Karangasem dalam Puncak Karya IBTK di Pura Agung Besakih Tahun 2026

balitribune.co.id | Amlapuira - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga dan melestarikan adat, budaya, serta nilai-nilai spiritual umat Hindu di Bali melalui keikutsertaan dalam Puncak Pujawali Upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Keamanan Pariwisata, Satpolairud Gencarkan Patroli di Perairan Nusa Dua

balitribune.co.id I Badung - Pihak kepolisian bersama pengelola kawasan pariwisata di Nusa Dua Kabupaten Badung semakin meningkatkan keamanan bagi wisatawan yang berlibur di Bali. Hal ini untuk menunjukkan kepada masyarakat global bahwa Bali aman untuk dikunjungi wisatawan di tengah konflik geopolitik di sejumlah negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Ribu Turis Australia Diprediksi Akan Serbu Bali

balitribune.co.id I Badung - Setelah melalui masa sepi kunjungan wisatawan atau low season pada Januari hingga Maret 2026, saat ini pariwisata Bali sudah memasuki musim liburan bagi wisatawan asing. Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, I Made Agus Dwiatmika mengatakan, mulai April, Mei dan seterusnya merupakan periode liburan turis asing ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Prajurit Terbaik Kodam IX/Udayana Dimakamkan secara Militer

balitribune.co.id I Magelang - Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti prosesi pemakaman militer Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan, prajurit terbaik Kodam IX/Udayana yang gugur dalam menjalankan tugas mulia pada misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan. Upacara pemakaman dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharmoloyo II, Magelang, Minggu (5/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras di Hulu, Jembrana Dilanda Banjir dan Longsor

balitribune.co.id I Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu sejak siang hingga sore hari pada Minggu (5/4/2026) memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah titik di Kabupaten Jembrana, Bali. Peningkatan debit air sungai dan saluran drainase menyebabkan puluhan rumah warga tergenang, akses jalan terganggu, hingga infrastruktur mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.