Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menuju Wilayah Bebas Korupsi DJP Bali Canangkan Program Zona Integritas (ZI)

korupsi
Goro Ekanto

BALI TRIBUNE - Untuk meningkatkan kepuasan para stakeholders, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan melalui reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Sejalan dengan hal tersebut Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah kewenangannya, bertempat di Gerbang Barat Monumen Perjuangan Rakyat Bali Renon, Denpasar, Senin (12/03) mencanangkan program Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) 2018 di semua jenis layanan perpajakan yang diberikan.

Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto dalam keterangannya  mengatakan pencanangan ini dilakukan secara bersama – sama dengan Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali yang ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Piagam Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pencanangan ZI ini merupakan upaya akselerasi dalam menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi. Lebih lanjut Goro menambahkan dalam Perpres tersebut ditargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. "Oleh karena itu, pencanangan ZI ini merupakan bentuk komitmen seluruh pejabat dan pegawai DJP khususnya di lingkungan Kanwil DJP Bali, untuk membangun wilayah kerja yang bersih dan bebas korupsi," katanya. Selain itu perlu dipahami oleh seluruh pegawai DJP, pencanangan ini bukan bertujuan untuk meningkatkan citra DJP di mata masyarakat, namun menjadi pedoman setiap pegawai dalam menumbuhkan mental dan budaya yang penuh integritas dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP).

Goro berharap dengan komitmen ini DJP sebagai institusi penghimpun penerimaan negara di tingkat pusat, dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Bali pada khususnya. “Tentu, sejalan dengan komitmen kami dalam pembangunan ZI ini, seluruh jajaran Kanwil DJP Bali dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang bebas dari korupsi dan nepotisme” tutupnya.

Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini dihadiri oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Bali serta disaksikan langsung oleh Wajib Pajak dan unsur masyarakat lainnya, dengan maksud agar semua pihak dapat mengawasi dan berperan serta dalam program reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kanwil DJP Bali.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.