Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menunggu Regulasi, Bandara Ngurah Rai Siapkan Alur Kedatangan Internasional

Bali Tribune / Taufan Yudhistira
balitribune.co.id | KutaKendati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyatakan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan dibuka untuk melayani penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 mendatang. Namun hingga kini pihak pengelola bandara setempat masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. 
 
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Selasa (5/10) mengakui Kemenhub belum mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka untuk melayani penerbangan internasional. 
 
"Kami masih menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Satgas Covid19," ucapnya. 
 
Taufan menegaskan, kondisi Bandara Ngurah Rai saat ini siap untuk melakukan penerbangan internasional ketika nantinya dibuka. "Terkait tanggal dibukanya bandara melayani penerbangan internasional ini menyesuaikan dengan tanggal dari  regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah," sebut Taufan. 
 
Selanjutnya terkait fasilitas dalam melayani penerbangan internasional sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Diantaranya tempat pengambilan sampel Covid-19 dengan Swab PCR untuk wisatawan asing yang baru mendarat di Bandara Ngurah Rai. "Penumpang diperbolehkan keluar dari bandara jika hasil PCR-nya sudah keluar. Alur ini pun sudah disiapkan beserta holding area menunggu hasil Swab PCR keluar dengan kapasitas 300 penumpang," beber Taufan.
 
Kesiapan lainnya yang telah dirancang seluruh pemangku kepentingan dalam komite fasilitas bandara yakni memastikan kesiapan sumber daya manusia dan peralatan RT-PCR untuk menunjang pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, memastikan dukungan rumah sakit rujukan, penyediaan sarana angkutan dengan bus ke hotel karantina, memastikan kesiapan 35 hotel karantina sesuai standar Satgas, CHSE dan Dinas Kesehatan. 
 
Adapun alur yang akan dilalui oleh wisatawan asing saat mendarat di Bandara Ngurah Rai yaitu diarahkan menuju terminal kedatangan dan dilakukan pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen kesehatan dan dokumen hotel karantina oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan. Selanjutnya pengambilan sampel Swab PCR, proses imigrasi, pemeriksaan kepabean, kemudian menunggu hasil Swab PCR di holding area selama 60 menit dan menuju ke tempat penjemputan dari pihak hotel karantina.
 
Waktu proses yang diperlukan untuk satu orang penumpang dari baru mendarat hingga ke tempat penjemputan hotel karantina adalah 70 menit. Dari 35 hotel karantina untuk penumpang internasional tersebut salah satunya adalah hotel yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Wisatawan asing ini sebelum berangkat ke Bali dari negaranya sudah mengisi aplikasi PeduliLindungi dan melakukan pemilihan hotel tempat karantina untuk mempercepat proses ketika sudah mendarat di Bali. Terkait ini akan dilakukan pengecekan oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kami di bandara ada hotel karantina. Tapi itu kembali ke calon penumpang memilih hotel karantina yang telah ditunjuk KKP," katanya.
wartawan
YUE
Category

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Abiantuwung, Satu Korban Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Tabanan - Tiga kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dakdakan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri pada Selasa (15/9/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden maut di jalur lintas nasional itu melibatkan dua unit motor serta satu truk berukuran sedang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Baca Selengkapnya icon click

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Sasana Budaya Akhirnya Dilanjutkan, Sedot Anggaran Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Sempat menjadi pertanyaan masyarakat luas terkait kelanjutan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma yang beralamat di Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bangli  pada tahun 2026 kembali  mengalokasikan anggran senilai Rp15 Miliar untuk kelanjutan pembangunan tempat pementasan seni  budaya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.