Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Merasa Dibohongi, Ratusan Pembeli Rumah Subsidi Serbu Kantor Pemasaran

DATANGI - Merasa dibohongi, ratusan pembeli rumah subsidi serbu kantor pemasaran tagih uang DP.

BALI TRIBUNE - Ratusan pembeli rumah bersubsidi Puri Parahyangan yang berlokasi di Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menyerbu kantor pemasaran CV. Jasmine di Jalan Pondok Indah, Desa Dauh Peken, Tabanan, Senin (17/12).  Kedatangan mereka adalah untuk meminta kembali uang DP pembayaran rumah lantaran setelah berjalan satu tahun lebih, pembangunan rumah tak kunjung terealisasi. Ditambah lagi, pihak pengembang seakan tak kooperatif menanggapi keluhan para pembeli. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, ada sekitar 400 orang pembeli yang telah membayarkan DP pembelian rumah subsidi seharga Rp 141 Juta tersebut. Rata-rata pembeli membayarkan DP Rp 7 juta, namun ada juga beberapa orang yang telah menyerahkan DP Rp 20 juta, Rp 25 juta bahkan Rp 60 juta dengan alasan agar angsuran per bulannya lebih ringan. Sebelum membayarkan DP, para pembeli juga sudah membayarkan uang tanda jadi Rp 500.000. Kepada para pembeli, pihak pengembang mengatakan proses pembangunan rumah tersebut akan dimulai tiga bulan setelah proses pembayaran DP, karena para pembeli juga masih harus menjalani serangkaian tahapan mulai dari melengkapi beberapa dokumen kemudian BI Checking. Namun kenyataannya hingga berjalan satu tahun lebih, pembangunan rumah bersubsidi bernama Puri Parahyangan itu belum juga terealisasi. Dimana dalam hal ini sebagai pengembang atau developer yakni PT. Promedia Indoperkasa dengan pimpinan I Gusti Rai Gunadi, dan CV. Jasmine sebagai pemasaran atau marketing. Salah seorang pembeli, Agung (30) asal Padangsambian menuturkan jika ia sudah membayarkan tanda jadi Rp 500.000 kemudian DP sebesar Rp 7 juta pada bulan Juli 2017 lalu. Namun setelah lebih dari tiga bulan, belum juga ada pembangunan di perumahan tersebut sehingga membuatnya mulai mempertanyakan hal itu kepada pengembang. "Kita dibuatkan grup WA, setelah lebih dari tiga bulan banyak yang mulai tanya-tanya, tetapi jawabannya hanya sabar sabar saja," ujarnya. Seiring berjalannya waktu, ia pun mulai menaruh rasa curiga sehingga memutuskan untuk membatalkan pembelian rumah dan meminta kembali uang DP yang telah dibayarkan. Hal itu pun ternyata banyak dilakukan oleh pembeli lain. Hingga akhirnya pada tanggal 17 September 2018, para pembeli rumah yang membatalkan pembelian menggelar pertemuan di Taman Ganesha dengan pihak pengembang. "Saat itu pengembang berjanji akan mengembalikan uang DP yang sudah dibayarkan dalam jangka waktu tiga bulan kedepan, dan ditandai dengan menandatangani surat pernyataan. Dan hari ini, tepat tiga bulan sehingga kami menagih janji itu untuk mengembalikan uang DP kami," paparnya. Hal serupa disampaikan oleh Nyoman Agus Sumariana, asal Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kerambitan, Tabanan. Dirinya bahkan telah membayarkan uang DP sebesar Rp 25 juta. Menurutnya ia berani membayarkan DP besar karena percaya proyek pembangunan rumah ini akan berjalan dengan baik. "Tetapi setelah berjalan enam bulan saya mulai merasa aneh, saya tanyakan terus tetapi jawabannya hanya sabar dan sabar terus, katanya ada masalah pada pengembangnya," ujarnya. Ia sendiri sudah pernah mengecek lokasi perumahan, namum hanya ada satu unit rumah yang sudah dibangun. Atas kondisi tersebut ia memutuskan untuk membatalkan pembelian dan meminta uang DP yang telah dibayarkannya. "Sesuai perjanjian hari ini akan dibayarkan, semoga benar," lanjutnya. Namun dirinya belum tahu langkah apa yang akan diambil pihaknya apabila uang DP tersebut tidak juga dikembalikan sesuai perjanjian. Yang jelas dirinya berharap uang tersebut segera dikembalikan.  Sementara itu suasana sempat memanas saat pihak CV Jasmine, Putu Susi Kristianti, selaku marketing menyampaikan kepada para pembeli bahwa pihak pengembang baru akan menemui pembeli dan mengembalikan uang DP sekitar pukul 15.00 Wita. Padahal para pembeli yang berasal luar Tabanan sudah menunggu sejak pagi.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.