Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meringankan Beban Warga yang Sakit, Sekda Badung Serahkan Bantuan Kursi Roda

Bali Tribune / Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga di Kelurahan Sempidi, Mengwi, pada Selasa (24/8).
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga yang sedang mengalami sakit, penyerahan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa kepada warga di Kelurahan Sempidi, Mengwi, pada Selasa (24/8). Bantuan ini diberikan kepada Sofia Roko beralamat di Banjar Uma Gunung, Sempidi. Hadir juga dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Sosial I Ketut Sudarsana, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Sempidi IGA Kade Oka Dewi Pertiwi dan Kaling Uma Gunung.
 
Dalam kesempatan itu Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili Pemkab Badung untuk membesuk dan membantu masyarakat yang terkena penyakit stroke. Adapun bantuan kali ini yang diberikan berupa kursi roda dan diserahkan juga donasi berupa beras. “Kedepannya kami akan terus membantu masyarakat- masyarakat lain yang seperti ini, saya berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban yang bersangkutan dalam melakukan aktivitas sehari hari. Mudah mudahan bantuan ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan motivasi agar dapat pulih kembali sehingga bisa melakukan aktivitas dan tidak terlalu membebani keluarganya," kata Adi Arnawa.
 
Pihaknya juga mengatakan sudah instruksikan Kadis Sosial Badung untuk mengkaji secara regulasi untuk menyiapkan anggaran, karena ini bisa membuat masyarakat yang tidak berdaya dan berpotensi menjadi miskin. “Sehingga ini peluang buat kita untuk membantu kedepan, ini merupakan tugas dan fungsi pemerintah untuk selalu hadir sebagaimana dengan Undang-Undang No. 34 dimana fakir miskin harus ditanggung oleh negara. Semoga kedepan dengan kondisi fiskal kita membaik nanti, Pemkab Badung bisa berbuat lebih banyak dan menyiapkan program- program yang berpihak kepada bencana, stroke dan lainnya,” jelasnya.
 
Sementara warga yang menerima bantuan Sofia Roko mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan perhatian Pemerintah Kabupaten Badung telah memberikan bantuan berupa kursi roda dan beras. Bantuan ini sangat bermanfaat dalam mengisi dan melakukan aktivitas di rumah.
wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.