Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MGPSSR Kecamatan Abiansemal Gelar Diklat Kepemangkuan

Bali Tribune/ DIKLAT - MGPSSR Kecamatan Abiansemal menggelar Diklat Kepemangkuan di Sekretariat MGPSSR Kec. Abiansemal, Minggu (3/7/2021).


balitribune.co.id | Mangupura  - Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Kecamatan Abiansemal menggelar Diklat Kepemangkuan bertempat di Sekretariat MGPSSR Kecamatan Abiansemal, Minggu (4/7/2021). Acara ini  dihadiri oleh Ketua MGPSSR Badung I Gde Eka Sudarwitha yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Badung, didampingi oleh PHDI Badung Rudia Adiputra, Perbekel Sibang Kaja Ni Nyoman Rai Sudani, Bendesa Sibang Kaja I Made Ciriartha.
 
Diklat ini diikuti oleh 36 Pemangku terdiri dari 13 pemangku lintas semeton dan 23 semeton pasek dan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli hingga 10 Agustus 2021.  Diklat pemangku MGPSSR kali ini juga bekerja sama dengan PHDI Badung Badung
 
Ketua MGPSSR Badung I Gde Eka Sudarwitta menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, karena dalam kegiatan ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan pengetahuan para pemangku, utamanya pemangku di Kecamatan Abiansemal karena seperti yang sudah diketahui di Abiansemal ini banyak sekali kegiatan adat sehingga pengetahuan para pemangku harus ditingkatkan lagi, utamanya kepada pelaksana-pelaksana upacara dalam hal tatwa, susila dan upacara.
 
Sementara itu Ketua Panitia Jro Mangku I Nyoman Sukendra menjelaskan, berdasarkan silakramaning pemangku, bahwa tugas pokoknya tidaklah cukup memberi pelayanan dalam rangka nganteb upacara yadnya saja, tapi juga bertugas menuntun umat demi terwujudnya kerahayuan jagat. 
 
“Inilah dasar untuk melaksanakan diklat ini dengan tujuan bahwa para pemangku memiliki kompetensi untuk lebih percaya diri dalam melaksanakan acara upacara, demikian juga untuk dapat turut aktif membantu, membina dan memimpin umat Hindu dharma, berbagi cahaya terang dalam keteladanan hidup, mendekatkan diri dengan jiwa-jiwa aura kesejukan, itulah alasan diklat ini dilakukan,” terangnya.  

wartawan
ANA
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.