Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Milad Provinsi Bali ke-67, Momentum Pembebasan Bali Dari Darurat Sampah

Umar Ibnu Alkhatab
Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Kamis, 14 Agustus 2025, Provinsi Bali memasuki usia yang ke-67, sebuah usia yang relatif muda jika dirunut dari tahun 1958 ketika Bali ditetapkan sebagai salah satu provinsi di tanah air melalui  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Anak Agung Bagus Suteja menjadi gubernur pertamanya, tetapi jika dirunut jauh ke belakang, Bali telah berusia ratusan tahun bahkan ribuan tahun, misalnya kita dapat membaca sebuah ulasan yang berjudul "Sejarah Singkat Bali: Bagaimana Sudut Asia Tenggara Ini Terbentuk" yang dimuat dalam https://balirescentre.com, yang secara umum menyimpulkan bahwa Bali dan kebudayaannya secara umum tetap utuh, unik, dan menarik hingga saat ini, dan kini Provinsi Bali telah memiliki Undang-Undang sendiri dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diundangkan pada tanggal 4 Mei 2023, dan undang-undang ini lahir atas ikhtiar dan upaya keras Gubernur Bali saat ini, Wayan Koster.

Kita patut mengucapkan selamat atas hari lahir Provinsi Bali yang ke-67 ini dengan harapan agar Bali tetap utuh, unik, dan menarik sampai kapanpun, harapan ini patut kita kemukakan demi menjaga integritas budaya Bali yang telah teruji dari masa ke masa dan demi merawat kekayaan sejarah dan tradisi Bali agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang, apalagi kini Bali telah dinobatkan sebagai pulau terindah di dunia 2025 menurut studi dari Travelbag yang dikutip Express.co.uk, tentu saja, dalam usia yang 67 ini, pekerjaan untuk menjaga dan merawat Bali ini akan semakin berat dan menantang, sebab, dengan bertambahnya usia, tantangan yang akan dihadapi akan semakin banyak, dan semua tantangan itu membutuhkan jawabannya masing-masing, dalam konteks ini, maka kemampuan seorang pemimpin Bali untuk menjawab semua tantangan itu akan diuji.

Salah satu tantangan yang perlu dijawab adalah bagaimana membebaskan Bali dari darurat sampah, dan sebagian dari jawaban itu telah disodorkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, di samping tentu saja melalui langkah-langkah konkret yang telah dilakukan pak Koster, misalnya mengizinkan penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali untuk dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar dan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Gianyar dan Kota Denpasar, dan juga membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi di desa/desa adat, hotel, restoran, mall, pasar, dan tempat ibadah, Pak Koster sendiri juga telah mengadakan koordinasi dengan seluruh Kepala Desa dan Bendesa Adat terkait pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah, pada 11 April 2025 di Panggung Terbuka Ardha Candra.

Sebagai ilustrasi, dalam kasus penutupan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Suwung, misalnya, selain sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (open dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung, penutupan ini juga merupakan langkah kreatif pemerintah provinsi yang dipimpin Pak Koster untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli dengan sampah yang hasilkannya, di sisi lain, kendati penutupan itu dianggap tidak menyelesaikan masalah karena tidak diikuti dengan solusi alternatif yang disiapkan oleh pemerintah, langkah Pak Koster ini dinilai sebagai solusi cerdas dan objektif karena telah membuat semua pihak tergerak untuk mengatasi sampah di Bali secara bersama-sama, apalagi langkah cerdas dan objektif itu kemudian diikuti dengan sejumlah kebijakan, misalnya mengoptimalkan fungsi teba modern di seluruh lingkungan kantor perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025.

Hemat kita, sebagian jawaban yang telah diberikan Pak Koster di atas belumlah memuaskan publik, masih banyak kritik yang dilontarkan sebagian publik kepada jawaban yang diberikan Pak Koster itu, artinya publik ingin jawaban yang lebih progresif dan revolusioner lagi dari Pak Koster, sehingga persoalan sampah ini benar-benar tuntas dan memuaskan, artinya pembangunan sejumlah TPS3R oleh Pak Koster di beberapa tempat dan pembuatan tebo moderen di sejumlah tempat sebagai alternatif dinilai masih kurang, perlu gerakan yang lebih massif, terstruktur, dan terpadu, butuh langkah yang lebih konkret dan solutif, perlu pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan, butuh penegakan aturan sampah secara konsekuen tanpa pandang bulu, dan yang terpenting adalah butuh ketauladanan dari para pemimpin di daerah, mulai dari gubernur hingga kepala desa, mereka harus tampil di depan sebagai contoh yang dapat digugu, misalnya membuang sampah seusai rapat atau pertemuan ke dalam tong sampah atau tebo yang tersedia, jika semua ini berjalan simultan, maka lambat laun masalah sampah ini bisa diatasi, jika tidak, perkara sampah akan menjadi perkara yang tidak pernah tuntas.

Akhirnya, kondisi Bali yang ditengarai darurat sampah harus menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mengatasinya, tidak bisa hanya diurus pemerintah, semua pihak harus terlihat, mulai dari rumah kita sendiri, dipilih dan dipilah, dan para pemimpin harus tampil memberikan contoh, bila perlu setiap minggu mengadakan kerja bhakti bersama masyarakat, misalnya dibuat gerakan jum'at bersih, dibuat secara massif, melibatkan anak-anak sekolah, para civitas akademik di kampus, pegawai kantor, jamaah di tempat ibadah, pedagang di pasar, dan lain-lain, apalagi gerakan ini diperkuat dengan terbangunnya teknologi  pengolahan sampah di setiap desa, Bali akan terbebaskan dari darurat sampah, citra Bali yang buruk akibat sampah akan sendirinya hilang, dan momentum untuk memulai itu semua adalah sekarang, di saat milad ke-67 ini, ayo kita bebaskan Bali dari darurat sampah, kalau tidak sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi, selamat milad ke-67 Provinsi Bali, jayalah selalu, amin ya rabbal alamin, walllahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 12 Agustus 2025.

wartawan
Umar Ibnu Alkhatab
Category

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.