Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 6,11 Gram Sabu, Pria Bergelar SE Divonis 9 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Taufik berdiskusi dengan Teddy seusai divonis bersalah di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pendidikan tinggi rupanya tak menjamin seseorang bisa luput dari godaan narkotika. Seperti yang dialami Taufik Rosdiawan (48), pria asal Lumajang, Jawa Timur yang sudah mendapat tambahan akronim SE (Sarjana Ekonomi) di belakang nama lengkapnya. 
 
Namun, gelar SE itu dipastikan tercoreng setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dinilai bersalah memiliki atau menyediakan narkotika berupa sabu seberat 6,11 gram netto.
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memberikan hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Irawadi, Desa Panjer,  Denpasar Selatan.
 
Sidang agenda putusan tersebut digelar di ruang sidang Sari PN Denpasar, beberapa waktu lalu.  Putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, didengar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, penasihat hukum terdakwa, Teddy Raharjo, dan sejumlah pengunjung.  
 
Saat itu, Taufik yang mengenakan baju kemeja warna putih dipadu dengan celana warna hitam dan berpeci tertunduk dengan raut wajah murung sepanjang majelis hakim membacakan putusannya. Taufik dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Rosdiawan SE dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara. 
Sementara itu, terkait putusan ini baik JPU maupu terdakwa bersama penasihat hukumnya, Teddy Raharjo, masih belum menentukan sikap menerima atau pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Teddy, seusai berdiskusi dengan kliennya dalam sidang.
 
Tertangkapnya Taufik berawal dari penangkapan I Komang Tirtayasa dengan barang bukti berupa sabu seberat 12,03 gram netto. Barang laknat ini diperoleh dari Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis. 
 
Dari pengakuan, dua nama terakhir diatas jika sabu tersebut didapat dari Taufik pada Kamis tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 10.00 Wita di kamar kos yang disewa Taufik beralamat di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel.
 
Berselang seminggu, tepatnya pada tanggal 7 November 2018 sekitar pukul 02.30 Wita, Taufik berhasil ditangkap. Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar kosnya, kembali ditemukan 3 plastik klip berisi sabu serta barang bukti lainnya yang berkaitan. Tiga buah plastik klip berisi sabu tersebut masing-masing seberat 3,10 gram netto, 2,90 gram netto, dan 0,11 gram netto. UNI
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.