Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain 43,15 Gram, WN Aussie Divonis 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ NARKOBA – Warga asing divonis 5 tahun penjara karena terbukti memiliki narkoba jenis kokain 43,15 gram.
balitribune.co.id | Denpasar - Mejelis hakim PN Denpasar diketuai Bambang Ekaputra kembali menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Badung. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah warga negara Australia bernama, Ryan Scott Williams (45), terdakwa kasus kepemilikan kokain sebanyak 43,15 gram netto. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. 
 
Putusan itu lebih berat tinimbang tuntutan yang diajukan JPU Agung Teja yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. 
 
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagai diatur diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. 
 
Menurut mejelis hakim, sesuai ketentuan UU seseorang dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jika barang bukti hanya 1,1 gram netto atau hanya bisa dikonsumsi dalam sehari. Sedangkan barang bukti yang ada pada terdakwa melebihi 5 gram.
 
"Menyatakan terdakwa Ryan Scott Williams telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika," tegas Hakim Bambang yang merupakan kepala pengadilan negeri (KPN) Denpasar, Kamis (15/8). 
 
Meski dijatuhi hukuman badan, namun terdakwa masih cukup beruntung karena majelis hakim dalam putusannya tidak menyertakan hukuman denda sebagaimana diancam dalam Pasal 113 ayat (2) yakni denda paling banyak Rp 10 Miliar. 
 
Masih dalam putusan majelis hakim, hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat merusak moral generasi muda dan barang bukti berupa kokain cukup banyak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. 
 
Sementara terkait putusan ini, baika Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Edward Pangkahila kompak menyatakan pikir-pikir. 
 
Sebelumnya, JPU mendakwa Pria kelahiran Sydney 16 April 1974  dengan tiga Pasal yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU menunturkan bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotik. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya. Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
 
Pula, petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.