Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain dan Ganja, Turis AS Divonis 2/3 dari Tuntutan Jaksa

Bali Tribune/ Ian Andrew Hernandez (kanan) didampingi penerjemah bahasa saat mendengar putusan dari hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan 4 bulan kepada Ian Andrew Hernandez (31), warga negara Amerika Serikat yang diadili atas kasus kepemilikan Narkotika jenis kokain dan ganja. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara. 
 
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ian Andrew Hernandez dengan penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas ketua majelis Hakim Kony Hartanto pada Senin (13/1). 
 
Tak cuma pidana penjara yang diringankan majelis hakim, Ian juga diberi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara. Sementara JPU sebelumnya menuntut dengan besaran yang sama namun pidana pengantinya 3 bulan penjara.  Pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Atas putusan ini, Ian bersama penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa I Kadek Wahyudi masih belum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Saya masih pikir-pikir (atas putusan hakim) karena harus lapor ke atasan. Apalagi putusan ini juga pas banget 2/3 dari tuntutan," kata Jaksa Wahyudi seusia sidang. 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal dari laporan masyarakat ke  petugas dari Polresta Denpasar bahwa ada seoarang WNA yang biasa dipanggil Ian terlibat dalam peredaran gelap narkotik di  sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan.  
 
Lalu, pada hari Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian berhasil menangkap Ian Hernandez di depan Gapet Garden, Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. "Hasil pengeledahan ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung narkotik jenis kokain yang tersimpan disaku celana yang dipakai terdakwa," beber Jaksa Wahyudi.
 
Selain itu, di dasboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa diamankan 1 buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk pemesanan kokain tersebut.
 Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara. Dan kembali ditemukan 9  plastik klip berisi kokain, 1 plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas berisi plastik klip kosong. 
 
"Saat diintrogasi, terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.