Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Sabu dan Ekstasi, Sales Alat Listrik Diganjar 11 Tahun, Denda Rp1 M

Bali Tribune/ Arief Efendi saat berkonsultasi dengan PH-nya terkait putusan hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Suara ketua majelis hakim Esthar Oktavi begitu pelan saat membacakan putusannya, namun cukup membuat kuping Arief Efendi (32) panas. Dia telah terbukti bersalah memiliki sabu seberat 134, 09 gram netto dan 290 butir ektasi.
 
Atas perbuatannya, majelis hakim memberi hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan 3 bulan penjara, pada Kamis (11/7) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yakni 14 tahun pejara dan denda yang sama namun subsidair 4 bulan penjara.
 
Dalam putusannya majelis hakim menyakini  terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan narkotika Gologan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang didapat dari seorang bernama Mangku. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan terdakwa membayar perkara sebesar Rp 2.000," kata Hakim Esthar dengan nada pelan sembari mengetok palu dengan keras.
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara pihak JPU belum menentukan sikap apakah menerima atau banding.
 
Kasus yang menjerat pria yang berkerja sebagai sales alat listrik ini berawal pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 dia ditelepon oleh orang bernama Mangku untuk mengambil paket sabu dan ekstasi di seputaran Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
 
Setelah mengambil barang laknat berupa sabu dan 300 butir ekstasi itu, dia kemudian kembali ke kosnya di Jalan Tukad Otan, Denpasar. Lalu, dia kembali diperintah Mangku untuk menempel sejumlah paket sabu dan ekstasi itu di beberapa titik di seputaran wilayah Denpasar, masing-masing 5 butir ekstasi di wilayah Sanur dan Jalan Imam Bonjol.
 
Setelah tugasnya tuntas, terdakwa ditelepon lagi oleh Mangku, dan diperintah kembali mengambil 1 paket sabu untuk dibawa ke Jalan Tukad Petanu.
 
"Setiba di Jalan Tukad Petanu, terdakwa menunggu di pinggir jalan sembari menunggu perintah dari Mangku. Saat menunggu, tiba-tiba terdakwa disergap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung," ungkap Jaksa Adhi Antari.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Ditemukan 26 paket sabu seberat 134,34 gram netto, dan 3 paket berisi 290 butir ekstasi. Juga petugas mengamankan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
 
Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan narkotik jenis sabu dan ekstasi itu adalah milik Mangku. Dirinya hanya bertugas menempel sesuai perintah Mangku.(u) 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Satu Pekerja Korban Longsor Sukawati Tak Terselamatkan

balitribune.co.id | Gianyar - Tiga orang buruh proyek terkubur longsor material bangunan di banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, Gianyar, Kamis (12/2) Siang. Dua orang berhasil selamat, sedangkan seorang lagi sempat dievakuasi dari timbunan, namun akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendar Merah Seribu Lampion, Pesona Imlek di Langit Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sekitar seribuan lampion mulai dipasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Tabanan untuk menyemarakkan suasana menjelang perayaan Imlek 2577 yang jatuh pada Selasa (17/2) mendatang.

Pemasangan ornamen berwarna merah khas tersebut dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi utama, mulai dari kawasan perbatasan hingga pusat pemerintahan di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Seni Merawat Tradisi, Intip Kesibukan Wihara Saat Ritual Bersih Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Tempat peribadatan yang berada di pusat kegiatan pariwisata di Kuta Kabupaten Badung mulai didatangi warga Tionghoa untuk membersihkan Wihara dan melakukan pemasangan dekorasi bernuansa Tahun Baru Cina atau Imlek 2577 Kongzili tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prajuru Desa Adat Jehem Datangi Dewan, Perjuangkan Pembongkaran Talang Air yang Ganggu Upacara

balitribune.co.id | Bangli - Prajuru desa adat Jehem, Kecamatan Tembuku mendatangi gedung DPRD Bangli, Kamis (12/2). Kedatangan tokoh masyarakat Jehem ini tiada lain untuk mempertahankan kepemilikan aset berupa talang air yang rencananya akan dibongkar karena dianggap mengganggu aktivitas warga terutama saat melangsungkan upacara keagaman.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Denpasar Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas Desa Adat Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mecaru di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas, Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon bertepatan Rahina Wraspati Kliwon Menail, Kamis (12/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.