Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Sabu dan Ekstasi, Sales Alat Listrik Diganjar 11 Tahun, Denda Rp1 M

Bali Tribune/ Arief Efendi saat berkonsultasi dengan PH-nya terkait putusan hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Suara ketua majelis hakim Esthar Oktavi begitu pelan saat membacakan putusannya, namun cukup membuat kuping Arief Efendi (32) panas. Dia telah terbukti bersalah memiliki sabu seberat 134, 09 gram netto dan 290 butir ektasi.
 
Atas perbuatannya, majelis hakim memberi hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan 3 bulan penjara, pada Kamis (11/7) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yakni 14 tahun pejara dan denda yang sama namun subsidair 4 bulan penjara.
 
Dalam putusannya majelis hakim menyakini  terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan narkotika Gologan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang didapat dari seorang bernama Mangku. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan terdakwa membayar perkara sebesar Rp 2.000," kata Hakim Esthar dengan nada pelan sembari mengetok palu dengan keras.
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara pihak JPU belum menentukan sikap apakah menerima atau banding.
 
Kasus yang menjerat pria yang berkerja sebagai sales alat listrik ini berawal pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 dia ditelepon oleh orang bernama Mangku untuk mengambil paket sabu dan ekstasi di seputaran Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
 
Setelah mengambil barang laknat berupa sabu dan 300 butir ekstasi itu, dia kemudian kembali ke kosnya di Jalan Tukad Otan, Denpasar. Lalu, dia kembali diperintah Mangku untuk menempel sejumlah paket sabu dan ekstasi itu di beberapa titik di seputaran wilayah Denpasar, masing-masing 5 butir ekstasi di wilayah Sanur dan Jalan Imam Bonjol.
 
Setelah tugasnya tuntas, terdakwa ditelepon lagi oleh Mangku, dan diperintah kembali mengambil 1 paket sabu untuk dibawa ke Jalan Tukad Petanu.
 
"Setiba di Jalan Tukad Petanu, terdakwa menunggu di pinggir jalan sembari menunggu perintah dari Mangku. Saat menunggu, tiba-tiba terdakwa disergap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung," ungkap Jaksa Adhi Antari.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Ditemukan 26 paket sabu seberat 134,34 gram netto, dan 3 paket berisi 290 butir ekstasi. Juga petugas mengamankan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
 
Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan narkotik jenis sabu dan ekstasi itu adalah milik Mangku. Dirinya hanya bertugas menempel sesuai perintah Mangku.(u) 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.