Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor Unud, Hotma Paris: Perkara Sentimen Pribadi

Bali Tribune / Sidang perdana Prof Dr I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10).

balitribune.co.id | DenpasarBergabungnya Hotman Paris Hutapea dalam Tim Hukum terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara menyita perhatian dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10). Hotman Paris beserta Tim Kuasa Hukum meminta Jaksa Agung menghentikan dakwaan Rektor Unud itu karena beberapa alasan. Salah satunya adalah setoran dana SPI tidak masuk ke rekening terdakwa. Hotman mengajukan pertanyaan langsung ke Majelis Hakim yang dipimpin Agus Akhyudi terkait dengan renvoi (pembetulan) yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam berkas perkara setebal 134 halaman itu dikatakannya tidak ada satupun halaman yang membahas tentang kerugian negara. Bahkan, di dua halaman terakhir yang diungkap JPU terkait surat pemalsuan juga dianggap kewenangan kepolisian. Hotman menduga bahwa perkara ini merupakan sentimen pribadi.

“Tidak ada satupun kerugian negara. Semuanya keuntungan negara," katanya.

Untuk itu ia meminta pihak Jaksa Agung agar menghentikan dakwaan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, perkara ini bukanlah perkara korupsi karena negara diuntungkan atas setoran Dana SPI. Sebab semua uang masuk ke rekening atas nama Universitas Udayana yang berarti negara diuntungkan karena deposito Universitas Udayana membengkak dan semua aset milik Universitas Udayana merupakan aset milik negara. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada sepersen pun dana yang diduga dikorupsi masuk ke kantong terdakwa

“Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara. Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi itu adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau akibat kelalaian. Saya memohon mengimbau kepada bapak Jaksa Agung, Bapak Jakpidsus bahwa ini sebaiknya surat dakwaan dicabut dulu lah,” ujar Hotman.

Terdakwa I Nyoman Gede Antara didakwa JPU dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, I Nyoman Gede Antara mengatakan bahwa ia mengerti dakwaan tersebut. Dan baik secara pribadi, maupun Tim Hukumnya akan melakukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan. "Saya sudah dengar. Saya mengerti," jawabnya. 

wartawan
RAY
Category

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click

Menelaah Status dan Kedudukan Kaling di Jembrana

balitribune.co.id | Panguyuban Kepala Lingkungan Kabupaten Jembrana kini sudah berusia 6 tahun. Keberadaan kepala lingkungan (kaling) di setiap kelurahan bahkan jauh lebih dulu ada dibandingkan paguyubannya. Namun ada hal-hal prinsip yang harus menjadi refleksi bersama dan sudah seharusnya dicari kejelasannya khususnya oleh para kaling maupun paguyubannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Antari Jaya Negara dan Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Pimpin Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK, Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Sekretaris I TP PKK Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, memimpin pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Saba, Penatih, dan seputaran Gang Pantus Sari, Kelurahan Pedungan, Minggu (11/1) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pemulihan Bencana di Sumatera, AHM Hadirkan Layanan Service Motor Gratis dan Bangun Sarana Air Bersih

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealernya menyalurkan bantuan berupa layanan service sepeda motor gratis kepada lebih dari 3.000 konsumen yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program ini dilaksanakan sejak awal Desember 2025 hingga saat ini sebagai bagian dari upaya AHM dalam menemani dan mendukung masyarakat dalam menghadapi masa pemulihan pasca bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.