Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor Unud, Hotma Paris: Perkara Sentimen Pribadi

Bali Tribune / Sidang perdana Prof Dr I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10).

balitribune.co.id | DenpasarBergabungnya Hotman Paris Hutapea dalam Tim Hukum terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara menyita perhatian dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10). Hotman Paris beserta Tim Kuasa Hukum meminta Jaksa Agung menghentikan dakwaan Rektor Unud itu karena beberapa alasan. Salah satunya adalah setoran dana SPI tidak masuk ke rekening terdakwa. Hotman mengajukan pertanyaan langsung ke Majelis Hakim yang dipimpin Agus Akhyudi terkait dengan renvoi (pembetulan) yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam berkas perkara setebal 134 halaman itu dikatakannya tidak ada satupun halaman yang membahas tentang kerugian negara. Bahkan, di dua halaman terakhir yang diungkap JPU terkait surat pemalsuan juga dianggap kewenangan kepolisian. Hotman menduga bahwa perkara ini merupakan sentimen pribadi.

“Tidak ada satupun kerugian negara. Semuanya keuntungan negara," katanya.

Untuk itu ia meminta pihak Jaksa Agung agar menghentikan dakwaan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, perkara ini bukanlah perkara korupsi karena negara diuntungkan atas setoran Dana SPI. Sebab semua uang masuk ke rekening atas nama Universitas Udayana yang berarti negara diuntungkan karena deposito Universitas Udayana membengkak dan semua aset milik Universitas Udayana merupakan aset milik negara. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada sepersen pun dana yang diduga dikorupsi masuk ke kantong terdakwa

“Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara. Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi itu adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau akibat kelalaian. Saya memohon mengimbau kepada bapak Jaksa Agung, Bapak Jakpidsus bahwa ini sebaiknya surat dakwaan dicabut dulu lah,” ujar Hotman.

Terdakwa I Nyoman Gede Antara didakwa JPU dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, I Nyoman Gede Antara mengatakan bahwa ia mengerti dakwaan tersebut. Dan baik secara pribadi, maupun Tim Hukumnya akan melakukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan. "Saya sudah dengar. Saya mengerti," jawabnya. 

wartawan
RAY
Category

4 Warisan Budaya Badung Lolos Menjadi WBTB, Kadisbud: Proteksi Budaya Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Empat warisan budaya yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Badung tahun ini resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, pada Jumat (10/10) lalu. Penetapan WBTB dinilai sebagai langkah strategis dalam proteksi budaya lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Buka Badung Education Fair Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti membuka Badung Education Fair Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung berkolaborasi dengan Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Apresiasi Kerja Keras Petugas DLHK Wujudkan Kebersihan dan Penanganan Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan apresiasi kepada Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar atas dedikasi dan kerja keras dalam optimalisasi penanganan kebersihan dan penanganan pasca banjir.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Paparkan Penyusunan RTRW dan RDTR Kawasan Kota Semarapura di Kementerian ATR/BPN

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura - Tegal Besar - Goa Lawah di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Terima Naskah Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mewakili Bupati Klungkung, secara resmi menerima Naskah Hasil Pengawasan dari Inspektorat Provinsi Bali hari ini, Selasa (14/10). Penyerahan dilakukan serentak bersama tiga kabupaten/kota lainnya (Bangli, Tabanan, dan Gianyar) ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Upacara Penyineban Karya Pedudusan Agung Mamungkah Ngenteg Linggih Tawur Balik Sumpah Puri Agung Jero Kuta

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penyineban Karya Padudusan Agung Mamungkah Ngenteg Linggih Tawur Balik Sumpah Makrama yang digelar Puri Agung Jro Kuta, Senin (13/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.