Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor Unud, Hotma Paris: Perkara Sentimen Pribadi

Bali Tribune / Sidang perdana Prof Dr I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10).

balitribune.co.id | DenpasarBergabungnya Hotman Paris Hutapea dalam Tim Hukum terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara menyita perhatian dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10). Hotman Paris beserta Tim Kuasa Hukum meminta Jaksa Agung menghentikan dakwaan Rektor Unud itu karena beberapa alasan. Salah satunya adalah setoran dana SPI tidak masuk ke rekening terdakwa. Hotman mengajukan pertanyaan langsung ke Majelis Hakim yang dipimpin Agus Akhyudi terkait dengan renvoi (pembetulan) yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam berkas perkara setebal 134 halaman itu dikatakannya tidak ada satupun halaman yang membahas tentang kerugian negara. Bahkan, di dua halaman terakhir yang diungkap JPU terkait surat pemalsuan juga dianggap kewenangan kepolisian. Hotman menduga bahwa perkara ini merupakan sentimen pribadi.

“Tidak ada satupun kerugian negara. Semuanya keuntungan negara," katanya.

Untuk itu ia meminta pihak Jaksa Agung agar menghentikan dakwaan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, perkara ini bukanlah perkara korupsi karena negara diuntungkan atas setoran Dana SPI. Sebab semua uang masuk ke rekening atas nama Universitas Udayana yang berarti negara diuntungkan karena deposito Universitas Udayana membengkak dan semua aset milik Universitas Udayana merupakan aset milik negara. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada sepersen pun dana yang diduga dikorupsi masuk ke kantong terdakwa

“Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara. Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi itu adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau akibat kelalaian. Saya memohon mengimbau kepada bapak Jaksa Agung, Bapak Jakpidsus bahwa ini sebaiknya surat dakwaan dicabut dulu lah,” ujar Hotman.

Terdakwa I Nyoman Gede Antara didakwa JPU dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, I Nyoman Gede Antara mengatakan bahwa ia mengerti dakwaan tersebut. Dan baik secara pribadi, maupun Tim Hukumnya akan melakukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan. "Saya sudah dengar. Saya mengerti," jawabnya. 

wartawan
RAY
Category

Bunda PAUD Kabupaten Badung Resmikan Gedung Baru TK. Kumara Ngurah Rai I Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Karya Melaspas, Ngenteg Linggih sekaligus meresmikan Gedung baru TK. Kumara Ngurah Rai I yang ditandai dengan pemotongan pita, Kamis (16/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Pimpin Rapat Evaluasi ASPER PSBS

balitribune.co.id |  Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS), bertempat Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (16/4/2026). Rapat ini diikuti oleh Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Badung beserta Camat se-Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Digelar di Bali United Training Center Gianyar, POLIPONI Bali Menghadirkan Konser Secara Baik dan Benar

balitribune.co.id | Gianyar - Mengusung tagline “Si Paling Konser”, POLIPONI Bali hadir sebagai pagelaran musik yang dirancang untuk menghadirkan pengalaman konser yang tidak hanya kuat dari sisi line-up, tetapi juga matang dalam kualitas produksi, tertata dalam pengelolaan, dan nyaman dinikmati audiens dari awal hingga akhir acara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.