Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor Unud, Hotma Paris: Perkara Sentimen Pribadi

Bali Tribune / Sidang perdana Prof Dr I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10).

balitribune.co.id | DenpasarBergabungnya Hotman Paris Hutapea dalam Tim Hukum terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara menyita perhatian dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10). Hotman Paris beserta Tim Kuasa Hukum meminta Jaksa Agung menghentikan dakwaan Rektor Unud itu karena beberapa alasan. Salah satunya adalah setoran dana SPI tidak masuk ke rekening terdakwa. Hotman mengajukan pertanyaan langsung ke Majelis Hakim yang dipimpin Agus Akhyudi terkait dengan renvoi (pembetulan) yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam berkas perkara setebal 134 halaman itu dikatakannya tidak ada satupun halaman yang membahas tentang kerugian negara. Bahkan, di dua halaman terakhir yang diungkap JPU terkait surat pemalsuan juga dianggap kewenangan kepolisian. Hotman menduga bahwa perkara ini merupakan sentimen pribadi.

“Tidak ada satupun kerugian negara. Semuanya keuntungan negara," katanya.

Untuk itu ia meminta pihak Jaksa Agung agar menghentikan dakwaan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, perkara ini bukanlah perkara korupsi karena negara diuntungkan atas setoran Dana SPI. Sebab semua uang masuk ke rekening atas nama Universitas Udayana yang berarti negara diuntungkan karena deposito Universitas Udayana membengkak dan semua aset milik Universitas Udayana merupakan aset milik negara. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada sepersen pun dana yang diduga dikorupsi masuk ke kantong terdakwa

“Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara. Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi itu adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau akibat kelalaian. Saya memohon mengimbau kepada bapak Jaksa Agung, Bapak Jakpidsus bahwa ini sebaiknya surat dakwaan dicabut dulu lah,” ujar Hotman.

Terdakwa I Nyoman Gede Antara didakwa JPU dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, I Nyoman Gede Antara mengatakan bahwa ia mengerti dakwaan tersebut. Dan baik secara pribadi, maupun Tim Hukumnya akan melakukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan. "Saya sudah dengar. Saya mengerti," jawabnya. 

wartawan
RAY
Category

Soal Penyesuaian Target Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Ketua DPRD Badung: Sangat Realisitis dan Keputusan yang Tepat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merespons seluruh masukan secara jelas dan komprehensif terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Kawal Bansos Hari Raya Rp2 Juta per KK

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung mengaku akan terus mengawal seluruh bantuan kepada masyarakat Kabupaten Badung. Sejumlah bantuan yang sedang 'hot' akan disalurkan oleh Pemkab Badung adalah bantuan sosial (Bansos) tunai untuk hari raya sebesar Rp2 juta per KK. Bansos kali kedua yang disalurkan lewat Dinas Sosial ini kurang lebih menyasar 150 ribu KK penerima dengan anggaran sekitar Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masalah Kemacetan Masih Jadi Sorotan Komisi II DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menyoroti besarnya anggaran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Instansi ini mengelola anggaran lebih dari Rp3 triliun. Anggaran yang besar ini diharapkan bisa dikelola secara maksimal, terutama untuk menyelesaikan masalah kemacetan dan estetika utilitas.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. 

Dalam orasinya, perwakilan URC menegaskan pentingnya pelibatan langsung mitra pengemudi dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Mereka menolak apabila aturan disusun secara sepihak tanpa ruang dialog yang adil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Dukung Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memperkuat langkah optimalisasi pengelolaan keuangan daerah salah satunya melalui kolaborasi strategis dengan pemerintah pusat dan daerah, antara lain melalui ikut aktif dalam pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi elektronifikasi dalam penguatan sumber dana dan belanja daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.